Kabid Poldagri Kesbangpol Halsel Diduga Tebang Pilih Penyaluran Dana Hibah 2024

LiputanPeristiwa.com Maluku UtaraHalsel  Sejumlah Ormas/LSM melakukan orasi di depan kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, terkait penyaluran Dana Hiba yang diduga tebang pilih kepada Ormas/LSM, yang sengaja dilakukan oleh Kapala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Halsel, Kamis (12/09/2024).

Kabid Poldagri Kesbangpol Halsel Irfan Umakamea sebagai pelaksana teknis penyaluran dana hibah, berlaku tidak adil dalam menetapkan daftar penerimaan dana hibah kepada LSM/Ormas di Halsel, yang kemudian mendapat keabsahan oleh Bupati, bahkan diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undang yang berlaku, terkait syarat-syarat menerima dana hibah bagi LSM/Ormas tersebut, Teriak salah satu orasi Adenyong Nafis.

Pasalnya, Irfan Umakamea tidak akomodir berkas usulan sejumlah LSM/Ormas yang telah berbadan Hukum dan telah terdaftar pada Kesbangpol Halsel, diantaranya salah satu Organisasi Pers Nasional, yakni DPD Sekber Wartwan Indonesia (SWI) Halsel yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kesbangpol Halsel, kesal Ongen (panggilan akrab) dari Adenyong Nafis yang juga sebagai anggota SWI Halsel.

Bahkan kata Ongen, Kabid Poldagri Irfan Umakamea telah akomodir LSM/Ormas yang belum/tidak memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk juknis yang ada dan telah menerima pencairan dana hiba, sementara LSM/Ormas yang telah memenuhi syrat untuk berhak menerima dana hibah tidak diakomodir, ini ada apa ? Tanya Ongen.

Ongen juga menyampaikan kekesalannya, bahwa penyaluran dana hibah pada tahun-tahun kemarin berjalan dengan lancar dan pencairannya pada awal tahun serta tidak bermasalah, namun tahun anggaran 2024 ini pencairannya pada akhir tahun, karena banyak pelanggaran dan bermasalah yang dilakukan oleh Kabid poldagri Irfan Umakamea, yang baru mendapat SK pelantikanya sebagai kabid dari Bupati Halsel Ali Basam Kasuba pada awal tahun 2024 kemarin, kesalnya.

Bahkan lanjut Ongen, sejumlah LSM/Ormas di Halsel, baik yang telah memenuhi syarat maupun yang belum, mendapat janji manis oleh kabid poldagri, bahwa akan mengakomodir mereka guna mendapatkan dana hiba tahun ini, ternyata mereka tidak didaftarkan sebagai penerima dana hibah, hingga saat pencairan dana baru mereka mengetahui tidak mendapatkan dana hiba tersebut, ini merupakan penipuan/pembohongan yang dilakukan Irfan kepada sejumlah LSM/Ormas tersebut, tegas Ongen.

Dengan perlakuan kabid poldagri ini, kami meminta kepada Bupati Halsel Ali Basam Kasuba, untuk segera mengevaluasi kembali Irfan Umakamea selaku kabid poldagri sekaligus memecat dari jabatannya, tidak pantas beliau menduduki jabatan tersebut, karena selalu membuat pelanggaran dan tidak faham terkait kinerja pada bidang dimaksud, sehingga dana hiba yang seharusnya dicairkan pada awal tahun, namun hingga memasuki perubahan anggara baru bisa dicairkan pada minggu kemarin, pinta Ongen.

Sementara itu, awak media belum sempat meminta tanggapan dari Kabid Poldagri Kesbangpol Halsel Irfan Umakamea, terkait orasi yang disampikan oleh sejumlah LSM/Ormas tersebut, karema Kabid tidak berada di kantor.

Awak media mencoba menghubunginya melalui pesan website dan dibacanya, namun kabid belum di respon, hingga berita ini dinaikan, belum ada tanggapan resmi dari kabid. (bersambung).* (Ade Manaf)