Liputanperistiwa.com Jakarta – Sepanjang 2024, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer, Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Pemulihan Aset, Selasa (31/12/2024).
Dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI Nomor: PR – 1101/095/K.3/Kph.3/12/2024 menyampaikan capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:
A. Bidang Pembinaan
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
Capaian kinerja Bidang Pembinaan sepanjang 2024, yaitu jumlah realisasi anggaran termasuk senilai Rp18.622.698.589.118 atau sebesar 97,43% dari total pagu anggaran yaitu Rp19.114.301.734.000. Kemudian alisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.025.385.669.088 dari total target Rp1.700.225.085.000.
Realisasi kinerja pada Bagian Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI pada triwulan III dalam mendukung upaya transformasi pelayanan publik dengan indikator Kinerja IK1. Persentase Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang mendapat pendampingan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM yakni sebanyak 21 (dua puluh satu) satuan kerja telah menerima Layanan Reformasi dari total target sebanyak 33 (tiga puluh tiga) satuan kerja sehingga persentase ketercapaiannya adalah 63,63%.
Adapun capaian Kinerja Bidang Pembinaan dalam menerapkan Satu Data Indonesia antara lain, pengadaan pengembangan statistik dan sinkronisasi data Kejaksaan, kemudian indeks statistik sektoral, pelaksanaan rapat koordinasi teknis pemutakhiran data prioritas tahun 2024, seeta pembuat kebijakan terkait satu data Indonesia.
Capaian Kinerja Bidang Pembinaan dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) antara lain telah melaksanakan 13 (tiga belas) kegiatan indeksasi SPBE dan 5 (lima) kegiatan dalam implementasi kebijakan Arsitektur SPBE.
B. Bidang Intelijen
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan, meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
Capaian kinerja Bidang Intelijen sepanjang 2024 melalui berbagai operasi atau kegiatan antara lain, Satgas 53 sebanyak 21 kegiatan, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah sebanyak222 kegiatan, Satgas Percepatan Investasi 226 kegiatan, Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi 84 kegiatan, Jaksa Garda Desa 2.907 kegiatan, Pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) 89 PSN dan 28 Proyek IKN, Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD)ada 3.028 kegiatan, Tangkap Buron (Tabur) 82 orang, serta Penyuluhan dan Penerangan Hukum 7.644 kegiatan.
C. Bidang Tindak Pidana Umum
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (JAM PIDUM) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum, meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2024, yaitu dari Januari s.d. Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara.
Tak hanya itu, sampai dengan Desemper 2024 juga telah dibentuk 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 Balai Rehabilitasi.
Selama Januari s/d Desember 2024, terdapat 171.233 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 131.378 jumlah berkas yang diterima, 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.
D. Bidang Tindak Pidana Khusus
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus, meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
Data Jumlah Penanganan Perkara yang menarik perhatian Masyarakat, yaitu dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d Tahun 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp300.003.263.938.131, selain itu dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s.d Tahun 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp1.000.000.000.000.
Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 s.d. 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp. 24.587.229.549,53.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 dan USD7,885,857.36.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai lebih kurang Rp.400.000.000.000.
Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas.
Dan khusus Kerugian Negara dalam Perkara Komoditas Timah, dimana kerugian keuangan negara atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan, yaitu pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima Smelter Swasta senilai Rp3.023.880.421.362,90 serta HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp738.930.203.450,76, sehingga total kerugian negaranya senilai Rp2.284.950.217.912,14.
Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519, kemudian kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) senilai Rp271.069.688.018.700, dengan rincian kerugian ekologi senilai Rp183.703.234.398.100, kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 dan kerugian pemulihan lingkungan Rp11.887.082.740.600, sehingga total kerugian negara pada perkara ini senilai Rp300.003.263.938.131,14.
Kemudian data Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp73.920.690.300.000.
Adapun penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian, penyelidikan sebanyak 2.316 perkara, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara serta eksekusi sebanyak 1.836 perkara, dan dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali.
Penanganan perkara tindak pidana perpajakan dengan rincian, penuntutan ada 73 perkara serta eksekusi sebanyak 51 perkara, dan dengan upaya hukum sebanyak 8 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali.
Penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dengan rincian penuntutan 51 perkara, eksekusi 35 perkara, dengan upaya hukum sebanyak 2 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali
Penanganan perkara tindak pidana cukai dengan rincian penuntutan 157 perkara, eksekusi 131 perkara, dengan upaya hukum sebanyak 17 Banding dan 13 Kasasi.
Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462.
Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp. 1.697.121.808.424.
E. Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2024, meliputi penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
Untuk perdata, bantuan hukum perdata litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 565 perkara dari total sebanyak 1.224 perkara, dan bantuan hukum perdata non-litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 8.310 perkara dari total sebanyak 26.788 perkara.
Dan untuk Tata Usaha Negara, bantuan hukum Tata Usaha Negara Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 116 perkara dari total sebanyak 224 perkara.
Kemudian Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara, dengan Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp26.352.798.371.394,20 dan Emas 107.441 kg. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp4.884.103.582.212,17.
Pertimbangan Hukum, Kejaksaan telah berhasil menyelesaikan 6.549 perkara dari total 11.315 perkara.
Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, Kejaksaan telah berhasil menyelesaikan 10.731 perkara dari total 10.732 perkara.
Selanjutnya, Kinerja Tim Satgas BLBI, Tim A Satgas BLBI mencapai Rp9.926.755.788.168,00 dan USD27.815,70, Tim B Satgas BLBI mencapai Rp11.953.142.038.186,80, Tim C Satgas BLBI, luas tanah 9.252.662,57 m2 dengan nilai Rp11.962.379.026.892,00
Pendampingan Program Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan Kemiskinan Esktrem, Kejaksaan telah berhasil melaksanakan 4.746 kegiatan.
F. Bidang Pidana Militer
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Capaian kinerja Bidang Pidana Militer sepanjang 2024 dengan rincian per tahapan, yaitu penyelidikan 1 perkara, penyidikan 3 perkara, penuntutan 6 perkara dan eksekusi 3 perkara.
Kemudian kegiatan Koordinasi, penindakan 10 kegiatan, penuntutan: 10 kegiatan, eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan eksaminasi 11 kegiatan.
G. Bidang Pengawasan
Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2024, yaitu inspeksi umum 575 kegiatan, pemantauan 546 kegiatan, supervisi 4 kegiatan, inspeksi khusus 414 kegiatan, inspeksi pimpinan 9 kegiatan, klarifikasi 370 kegiatan, inspeksi kasus 189 kegiatan, penanganan laporan pengaduan 1.126 telah diselesaikan dari total 1.443, penjatuhan hukuman disiplin ringan 25 orang, penjatuhan hukuman disiplin sedang 53 orang, penjatuhan hukuman disiplin berat 60 orang, tindak lanjut PAM SDO (Satgas 53) 16 orang telah dijatuhi hukuman, nilai SPIP Kejaksaan RI Tahun 2024 sebesar 3,140 (terdefinisi baik), kepatuhan pelaporan LHKPN 95,20%, Whistle Blowing Systems (WBS) 10 kegiatan, penanganan gratifikasi 11 kegiatan, pelaksanaan Saber Pungli 70 kegiatan, pembentukan Unit Penanganan dan Pelindungan Pelaporan Pelanggaran Hukum Tingkat Kejaksaan Tinggi untuk Pelaksanaan Benturan Kepentingan sebanyak 18 unit.
H. Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan RI
Dalam rangka meningkatkan kapastitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan RI, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan meliputi pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan.
Sepanjang tahun 2024, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya dukungan penyelenggaran diklat, meliputi penetapan Kejaksaan Corporate University yang tlah dilaksanakan mulai bulan September 2024 setiap hari Rabu secara daring dengan peserta seluruh ASN Kejaksaan dan telah mencapai 18.523 peserta dengan sertifikasi.
Kemudian peluncuran Adhyaksa Learning Center, yaitu sstem pembelajaran yang disediakan untuk mendukung pembelajaran Kejaksaan Corporate University ke depan.
Workshop Kurikulum Kejaksaan Corporate University, yang telah dilaksanakan Workshop Kejaksaan Corporate University, pada tanggal 12 Desember sampai dengan 17 Desember 2024 yang diikuti oleh 36 peserta yang terdiri dari utusan dari seluruh Bidang dan Badan di Kejaksaan Agung.
Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan, serta Jaminan Mutu, meliputi bimbingan teknik sistem manajemen mutu dan sistem manajemen anti penyuapan, yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2024 s.d. tanggal 4 Desember 2024 yang diikuti oleh 42 peserta yang terdiri pejabat struktural eselon III dan eselon IV.
Audit Internal mengenai Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2016 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024 s.d. tanggal 16 Desember 2024.
Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan meliputi pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I – VI yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2024 s.d. tanggal 13 Desember 2024 yang diikuti oleh 178 peserta.
Kemudian platihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I – VI yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2024 s.d. tanggal 17 Oktober 2024 yang diikuti oleh 178 peserta.
Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2024, mulai 7 Oktober 2024 s.d 2 Desember 2024 yang diikuti oleh 7.722 peserta. Dan Manajemen Risiko – 2 Angkatan, mulai 28 November s.d 9 Desember 2024 yang diikuti oleh 60 peserta, dengan total Sertifikasi Diklat Manajemen dan Kepemimpinan yaitu 8.224 peserta telah tersertifikasi.
Pusat Diklat Teknis Fungsional, meliputi pencapaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 serta Kegiatan Prioritas Nasional (PN) Tahun 2024 yang dilaksanakan 7 jenis diklat dengan 31 angkatan, yang diikuti oleh 890 peserta.
Kemudian diklat kebutuhan organisasi yang dilaksanakan 8 jenis diklat dengan 15 angkatan, yang diikuti oleh 480 peserta.
Diklat Teknis Sentra Diklat, yaitu Diklat Refresher Course KUHP sebanyak 3 angkatan di Kota Mataram, Makassar,dan Kota Medan, yang diikuti oleh 150 peserta.
Dan Pelatihan untuk Revitalisasi Sentra Diklat secara Hybrid dengan rinciannya, yaitu sekitar 5.783 pada Sentra Diklat Medan, sekitar 5.783 pada Sentra Diklat Palembang, sekitar 5.733 pada Sentra Diklat Bandung, selitar 5.733 pada Sentra Diklat Semarang, sekitar 5.783 pada Sentra Diklat Surabaya, dan sekitar 5.783 pada Sentra Diklat Makassar
Diklat Pendidikan Pelatihan dan Pembentukan Jaksa (PPPJ) yang dilaksanakan 2 angkatan, yang diikuti oleh 973 peserta.
Program Kerja Sama Perguruan Tinggi Nasional, meliputi program Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Universitas Syiah Kuala dan Universitas Malikussaleh;
Kemudian program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Universitas Lampung, Universitas Hasanuddin, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, Universitas Sebelas Maret, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Pasundan, dimana 15 orang telah selesai dan 110 orang dalam tahap perkuliahan
Selanjutnya pelaksanaan Kegiatan yang Pembiayaannya Bersumber dari Dukungan Donor/Hibah yang telah dilaksanakan sebanyak 14 kegiatan, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badiklat Kejaksaan RI dan Pelatihan Sertifikasi Keahlian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang telah dilaksankan sebanyak 6 kegiatan yang diikuti oleh 625 orang peserta.
I. Badan Pemulihan Aset
Merupakan satuan kerja terbaru dari Kejaksaan RI yang mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Badan Pemulihan Aset sepanjang 2024, yaitu jumlah keseluruhan barang rampasan yang dilakukan pengurusan dan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset, seperti barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang. Dan jumlah penyelesaian (Penyelamatan dan Pemulihan Aset) Barang Rampasan Negara, yaitu lelang eksekusi Rp208.481.952.475, setoran uang tunai Rp664.761.775.238, penyelesaian uang pengganti sebesar Rp211.807.709.732, penjualan langsung , Rp302.774.894.818, dengan total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp1.325.225.579.058.
Atas capaian ini, pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.** (Hendra)
Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan RI










