Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Menyikapi dugaan tindakan intimidatif dan perlakuan yang tidak patut terhadap seorang advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya, Koordinator Wilayah DPN PERADI Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau sekaligus Ketua Caretaker DPC PERADI Pekanbaru, Iwat Endri, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus memberikan dukungan penuh kepada seluruh anggota DPC PERADI Pekanbaru.
Menurut Iwat Endri, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan yang menimpa individu tertentu. Lebih dari itu, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa profesi advokat masih menghadapi tantangan serius dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
“Kami tentu merasa prihatin. Kekhawatiran kami bukan hanya terhadap rekan advokat yang mengalami peristiwa tersebut, tetapi juga terhadap rasa aman seluruh anggota PERADI ketika menjalankan profesinya di lapangan. Advokat memiliki hak untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan tugasnya,” ujar Iwat Endri.
Ia menegaskan bahwa PERADI tetap mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Namun demikian, organisasi advokat memiliki kewajiban moral dan organisasi untuk memastikan setiap anggotanya memperoleh pendampingan serta perlindungan yang layak.
“DPC PERADI Pekanbaru tidak akan membiarkan anggotanya menghadapi persoalan hukum seorang diri. Kami akan membersamai setiap proses yang diperlukan, baik berupa pendampingan organisasi maupun seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini bukan semata-mata bentuk solidaritas, melainkan tanggung jawab organisasi terhadap anggotanya,” tegasnya.
Iwat Endri juga mengajak seluruh advokat untuk tetap menjaga profesionalisme, mengedepankan etika profesi, serta tidak terpancing oleh situasi yang berpotensi memperkeruh keadaan. Menurutnya, respons yang elegan dan berlandaskan hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap profesi advokat sebagai officium nobile.
“Kita ingin persoalan ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap pihak harus menghormati profesi advokat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketika advokat menjalankan tugas profesinya secara sah, maka perlindungan terhadap profesi tersebut harus benar-benar diwujudkan. Negara tidak boleh memberi ruang bagi tindakan yang berpotensi mengancam independensi advokat.”
Lebih lanjut, ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara tuntas sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus menjadi pesan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada intimidasi atau kekerasan terhadap advokat tidak memiliki tempat dalam negara hukum.
“Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga, dan para advokat dapat menjalankan profesinya tanpa rasa takut. PERADI akan terus berdiri bersama anggotanya, menjaga marwah profesi, sekaligus mendukung terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.”
Sebagai organisasi profesi, DPC PERADI Pekanbaru memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui langkah-langkah yang terukur, konstitusional, dan bermartabat, dengan tetap mengedepankan supremasi hukum, profesionalisme, serta sinergi bersama aparat penegak hukum.** (rls)










