Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Para Advokat yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Minang Maimbau mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu pagi (30/4/2025).
Mereka meminta agar penyidik menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama klien mereka, dr. Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur RSD Madani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (24/4) lalu.
Permohonan turunan BAP atas nama tersangka sudah di Mintakan baik secara lisan maupun secara tertulis, namun hingga kunjungan tersebut dilakukan, penyidik belum memberikan salinan BAP dengan alasan seluruh dokumen berada di ruang Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, tidak di tempat karena sedang menjalankan tugas di Jakarta.
“Kami selaku kuasa hukum tersangka memiliki hak hukum untuk mendapatkan salinan BAP klien kami sebagai mana di atur dalam Pasal 72 KUHAP, namun penyidik justru menghindar dan memberikan alasan yang mengada-ngada,” ujar Yosi Mandagi SH, MH yang merupakan salah satu Tim Pengacaranya dr. Arnaldo.
“Kami menghimbau kepada penyidik yang menangani perkara ini agar bersikap objektif dan profesional, karena kami menduga penanganan perkara yang menimpa dr. Arnaldo tidak dilakukan secara profesional dan sarat kepentingan”, terang Yosi.
Yosi juga menyebutkan, sejak awal kami menduga penetapan tersangka terhadap klien kami terlalu di paksakan, karena objek perkara yang sama juga tengah disengketakan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 28 April 2025.
“Dalam Analisa hukum kami seharusnya masuk ranah Perdata karena berkaitan dengan wanprestasi atas sejumlah proyek, bukan pidana. Namun justru penyidik langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka dan menahannya. Ini menimbulkan kecurigaan adanya kriminalisasi,” jelasnya.
“Dan dalam waktu dekat kami berencana akan mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka dan Penahanan terhadap klien kami”, ungkap Yosi.
Yosi juga menjelaskan apabila dalam minggu ini penyidik tidak memberikan turunan berkas klien kami maka minggu depan kami akan melaporkan para penyidik ke Propam Polda Riau dan Kompolnas atas ketidak profesionalan mereka dalam menangani Perkara.
“Karena Ini bentuk pelanggaran hukum dan mencoreng institusi Polri”, tegas Yosi.
“Sebagai sesama Putra Minang, kami akan membela dr. Arnaldo yang kami nilai telah menjadi korban kriminalisasi”, tutupnya.*** (rls)