Liputanperistiwa.com Maluku Utara – Program air bersih oleh Pemerintah pusat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), khususnya PDAM Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara pada tahun anggaran 2023 sukses dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Halsel Suleman Bobote saat dijumpai di kantornya, Jum’at (13/09/2024).
Suleman mengatakan, program air bersih oleh pemerintah pusat bagi MBR untuk tahun anggaran 2023, oleh PDAM halsel telah dilaksanakan dan bepedoman pada juknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Direkrorat Jenderal Cipta Karya, ungkapnya.
Lanjutnya, Surat edaran oleh Direktur Jenderal Cipta Karya nomor : 14. SE/DC/2022, tentang pedoman pengelolaan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam lampiran surta edaran tersebut, pada poin 2 tentang kriteria masyarakat penerima manfaat (huruf c) disebutkan, “bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah sesuai dengan ditetapkan BUMD penyelenggara SPAM (PDAM) dengan ketentuan, biaya pemasangan lebih rendah dari pada biaya pemasangan reguler”, jelas Suleman.
Berdasarkan surat edaran tersebut, oleh PDAM Halsel melalui direktur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor : 690/99/ADM/VIII/2023 tertanggal 10 Agustus 2023, tentang penetapan biaya pemasangan sambungan rumah pada PDAM Halsel sebesar Rp.300.000, papar Suleman.
Lebih jauh Suleman menjelaskan, penetapan biaya pemasangan sebesar tiga ratus rupiyah bagi masyarakat penerima program MBR tersebut, sudah lebih rendah dari biaya pemasangan sambungan rumah reguler sebesar Rp. 1.950.000 rupiyah pada saat ini.
Sambunya, adapun sesuai isu yang beredar ke masyarakat saat ini, bahwa biaya pemasangan ada yang mencapai lima ratus rupiyah, itu mungkin ada biaya tambahan pemasangan sesuai persetujuan oleh pelanggan dan para pekerja, karena tanggungan bahan pemasangan dari PDAM hanya berjarak enam meter (pipa) ke rumah dan satu buah kran air ditambah dengan 1 buah meteran dan biaya tambahan tersebut telah dilegalkan serta bukan pungutan liar, tandas Suleman.
Adapun biaya tiga ratus ribu tersebut merupakan biaya administrasi oleh perusahan (pendapatan perusahan) yang harus ditagi, naman sampai saat ini masih ada langganan yang masih menunggak dan dari pihak perusahan telah memberikan kesempatan, sekalipun dibayar dengan cicilan, tutup direktur PDAM Halsel Suleman Bobote.* (Ade Manaf)