Diduga Bos BBM Iliegal Aniaya Wartawan, Minta Aparat Tindak Tegas Pelakunya

Liputanperistiwa.com Palembang – Nasib tragis dialami seorang Wartawan Sumsel, berinisial JND dianiaya bahkan hampir dikeroyok oleh pekerja anak buah gudang, yang diduga milik gudang BBM ilegal, anisial Jhon di pinggir jalan Lintas Palembang-Indralaya, wilayah Hukum Polsek Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (10/2/2024).

Kronologi kejadian penganiayaan Wartawan inisial JND, kepada media ini menceritakan, “dimana Saya di aniaya pemilik Gudang BBM ilegal yang diduga bernama Jhon bahkan sempat mau menikam saya pakai senjata tajam jenis pisau lancip, di depan gudang BBM Ilegal lokasi jalan Raya Lintas Timur Palembang-Indralaya tepat di Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan hingga mencederai bagian tubuh, motor, dan Handphone saya rusak, ujar wartawan Sumsel, JND, yang bekerja di Redaksi Buser24jam.com sebagai Koordinator Liputan.

Lanjut JND, “dengan beringas pelaku Jhon ingin menusuk saya untung cepat menghindar, kejadian di saksikan ada 8 orang saksi Para pekerja gudang BBM ilegal, dan juga ada 3 orang wartawan satu propesi yang di kenal berada di lokasi kejadian inisial MST, HND, YNT, ke tiga wartawan itu juga menyaksikan langsung kejadian saya saat di aniaya, terangnya.

Penganiayaan sempat di halangi oleh wartawan Anisial YNT namun pelaku Jhon masih nekat mau menusuk saya, sempat lari menghindar cari aman, namun pelaku Jhon sempat masih mengamuk sambil membawa senjata tajam dan berkata kasar.

“Kemudian pelaku Jhon mengucapkan kata ancaman bunuh bae wartawan ni berucap dari mulutnya, apa bila sampai gudang BBM Ilegal ku di tutup, kamu-kamu Wartawan pasti ada yang ku culik, ucapnya mengancam dan awas… wajah kamu wartawan akan ku ingat dengan mata melotot sambil mengancam”, tambah JND.

Mendengar keterangan dari korban JND atas perbuatan pelaku Jhon selaku Pemilik Gudang BBM Ilegal tersebut membuat berang sejumlah Jurnalis dan wartawan Sumsel.

Dimana sejauh ini wartawan JND tidak pernah tau apa kesalahannya yang sebenarnya, karana wartawan JND tidak pernah berpekara sama gudang-gudang BBM ilegal, apa lagi persoalan sama pelaku Jhon dan JND akan membawa perkara ini ke Pihak yang berwajib.

Atas nama Solidaritas Profesi Wartawan atau Jurnalis Sumsel, mengutuk keras prilaku oknum pemilik gudang mafia BBM Ilegal inisial Jhon dan para Pekerjanya yang terlibat menganiaya dan mau mengeroyok korban wartawan inisial JND, dapat di usut tuntas Pelakunya.

Delik hukum perilaku penganiayaan terhadap Jurnalis, JND oleh Jhon dan rekan telah melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, berbunyi pada pasal-pasal nya seperti, Pasal 18, ayat(1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan jurnalis ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Pasal 2, tentang Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 6 tentang Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Dari uraian Pasal-pasal yang termaktub di atas sudah jelas aturan nya dengan undang-undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999 bahwasanya Pers, bila di langgar aturan oleh pelaku inisial Jhon, bersama rekan-rekannya yang telah menganiaya korban seorang wartawan Sumsel, juga dapat di kenakan pasal KUHP Pidana sesuai kasusnya dalam pasal sangkaan penganiayaan korban dari Redaksi grup media Buser24jam.com, dan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan seluruh media di Nusantara Indonesia mengecam keras Perilaku oknum Mafia penampungan BBM Ilegal Driling, yang berlokasi di jalan Lintas Palembang-Indralaya, Ogan Ilir terutama profesi jurnalis/wartawan Sumsel sangat perihatin atas kejadian yang menimpa rekan seprofesi, dan meminta Kapolda bersama jajarannya, dalam hal ini Kapolres Ogan Ilir untuk menindaklanjuti laporan jurnalis sumsel tersebut. **(rilis)

Kaperwil Sumsel: Wahyudi