Mentri Keuangan, Jadwal Pencairan Serta Besaran THR dan Gaji 13 Tahun 2022

LiputanPeristiwa.com Maluku Utar – Jadwal pencairan dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi ASN, TNI-Polri dan Pensiunan, telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.

 

Hal tersebut telah disampaikan oleh Metri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati pada pres Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/04/2022) senagaimana dilansir dari www.kemenkeu.go.id.

 

Kemenkeu Sri Mulyani mengatakan, hal ini dilakukan oleh pemerintah pusat seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional, katanya.

 

“Kebijakan ini diharapkan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial kepada pedagang kaki lima yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga pangan,” ungkap Sri Mulyani.

 

Lanjutnya, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, maka kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 dilakukan dengan penyesuaian, jelas Sri Mulyani.

 

THR dan Gaji 13 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok serta 50% tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

 

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, papar Sri Mulyani.

 

“Pencairan THR direncanakan mulai pada priode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, namun jika THR belum dapat dibayarkan pada priode tersebut karena masalah teknis, maka THR dapat dibayarkan setelah Idul Fitri, sedangkan gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra putri ASN, TNI dan Polri,” tegas Sri Mulyani.

 

Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 tersebut diharapkan, akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat, dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan-kegiatan, sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia, pungkas Sri Mulyani,* (Ade Manaf)