Mediasi Tidak Ada Titik Temu, Mari Hormati Proses Hukumnya

Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Terkait Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1345/X/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU pada 6 Oktober 2026 lalu, yang dilaporkan oleh advokat muda, Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H, tidak menemukan titik temu saat melakukan mediasi di Polresta Pekanbaru, Minggu (8/11/2026).

usai mediasi tersebut, Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Syahidila Yuri, S.H., M.H., yang ikut mendampingi, mengatakan bahwa tidak ada titik temu, karena dari pihak terlapor tidak serius untuk menyelesaikan perkaranya.

“Dimana, dalam mediasi tadi, kita melihat, pihak terlapor, inisial GS masih menunjukan ego dan merasa tidak bersalah, kemudian kejadian malam itu kilaf, tidak ada bermaksud seperti itu, kata inisial GS,” ucap Syahidila.

“Karena Desi ini merupakan anggota kami di PBH PERADI Pekanbaru sebagai Kabid Probono, dan kami dari PBH PERADI mewakili dari Desi tetap memaafkan inisial GS dan juga anaknya, karena kita sesama manusia. Tapi untuk proses hukumnya, kami mengikuti sebagaimana mestinya,” ujar Syahidila.

“Karena mediasi yang diharapkam tidak ada titik temu, kita berharap pihak Polresta Pekanbaru untuk tetap melanjutkan proses hukumnya dan kami akan tetap mengawal kasus hukum yang menimpa anggota kami tersebut,” tegas Syahidila.

Dan kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan advokat yang datang menemanin rekan kita Desi dalam mediasi tadi, meskipun dihari libur,” tutup Syahidila.

Nurhayati selaku ibu kandung dari advokat muda Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H yang juga ikut dalam mediasi tersebut, dimana dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu, karena pihak terlapor tidak menunjukan bentuk keseriusan untuk menyelasaikan permasalahan tersebut.

“Sebagai orang tua, merasa sedih, marah dan bercampur kesal. Kenapa tidak, dalam mediasi tersebut, seharusnya terlapor, inisial GS bersama anaknya, MA datang untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya, bukan menceritakan kronologi versinya. Dan yang tadi itu bukan mediasi untuk menyelesaikan masalah, tapi, seperti menyampaikan klarifikasi,” ujar Nurhayati.

“Dan sebagai manusia biasa, selaku orang tuanya Desi, kami tetap memaafkannya, tapi kami tetap menghormati proses hukumnya, kami mengikuti bagaimana mestinya,” ucap Nurhayati.

Pada kesempatan tersebut juga, Nurhayati mengucapkan terima kasih kepada tim PBH PERADI Pekanbaru yang telah mendampingi permasalahan hukum Desi, Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Syahidila Yuri, S.H., M.H., serta pengurus PBH PERADI Pekanbaru yang lainnya.

“Dan kami berharap anak saya, Desi bisa mendapatkan hukum yang seadil-adilnya dan orang yang melakukan kekerasan kepada anak saya bisa dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku,” pinta Nurhayati.* (Hendra)