Ahli Pers Dewan Pers : UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan

LiputanPeristiwa.com, JAKARTA, Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan menegaskan, Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal tersebut disampaikan dalam diskusi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada acara Nggopi Bareng di Jakarta, Jum’at (20/01/2023).

“Penegasan tersebut dikemukakan untuk menjawab kesalahpahaman tentang UKW, yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan”.

Kamsul menyampaikan, sejumlah lembaga pemerintahan di berbagai wilayah tanah air, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi, menerbitkan peraturan yang menyatakan, bahwa pemerintahan hanya menjalin kerjasama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah tersertifikasi di Dewan Pers, katanya.

“Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, UKW bukanlah perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers, namun UKW adalah Peraturan Dewan Pers.” terang Kamsul Hasan, yang juga Ketua Bidang Kompetensi Wartawan pada PWI Pusat itu.

Dalam hal ini, UKW mengacu kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan, jelas Kamsul

Saat ini, ada 30 lembaga yang telah mendapat lisensi dari Dewan Pers untuk melaksanakan UKW di berbagai wilayah tanah air, namun tidak semuanya aktif melaksanakanya, menurut perkiraan Dewan Pers, jumlah media di Indonesia mencapai 47 ribu lebih, yang 43 ribu di antaranya adalah media online, ujar Kamsul.

Lanjut Kamsul, jika rata-rata setiap media memiliki 5 wartawan, maka jumlah wartawan di Indonesia mencapai 235 ribu orang. Realitasnya, saat ini total jumlah wartawan di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan lulus UKW baru sekitar 23.300 orang, artinya belum sampai 10 persen dari jumlah wartawan di Indonesia.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia, sekali lagi, UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, tegas Kamsul.

Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan,”Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka rendah, sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam, Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat pada kegiatan mereka.

Sementara itu Sekertaris Jenderal SWI Herry Budiman mengatakan, diskusi tentang pers dengan Kamsul Hasan berlangsung penuh semangat, Ini memang bagian dari agenda DPP Sekber SWI dalam konteks mengembangkan wawasan anggota SWI, katanya.

Lanjutnya, “Diskusi seperti ini akan dilakukan SWI secara reguler, dengan mengundang tokoh-tokoh pers ke Kantor DPP SWI, SWI terus berproses, agar dalam waktu dekat menjadi konstituen Dewan Pers,” jelas Herry Budiman.

Lebih lanjut menjelaskan, Kantor Sekretariat DPP SWI di Jalan Indramayu No.17, Menteng, Jakarta Pusat, cukup representatif sebagai tempat diskusi untuk meningkatkan kompetensi para wartawan yang sudah bergabung dengan SWI, terang Herry.

Herry juga menyampaikan, pada Ngopi Bareng itu, selain diskusi tentang hukum pers dengan Kamsul Hasan, para peserta juga mendapatkan pengembangan wawasan tentang media online, yang disampaikan oleh Isson Khairul selaku Ketua Dewan Etik Sekber Wartawan Indonesia (SWI).* (Ade Manaf)