LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Para kepala sekolah SMP dan SD se Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara melalui ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP Ismail Muis S.Ag.MM dan ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) tingkat SD Kabupaten Halsel Ahmadi S.Pd.SD telah menyampaikan Surat Tuntutan kepada Kadiknas Halsel, Kamis (14/04/2022).
Surat Tuntutan tersebut telah disampaikan oleh Ketua MKKS dan KKKS Halsel kepada Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Halsel Safiun Radjulan di ruang kerjanya, dengan tujuan ditindaklanjuti ke Pimpinan Redaksi Media Cetak tersebut.
Surat tuntutan tersebut terkait pemberitaan disalah media cetak Halsel tentang penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap 1 tahun 2022 di Halsel, yang merupakan pemberitaan bohong (hoax), kata ketua MKKS Halsel Ismail Muis melalui konfrensi pers usai menyampaikan surat tuntutan mereka.
Lanjut Ismail, kami tidak terima baik atas pemberitaan tersebut dan kami menyampaikan surat tuntutan balik melalui Kadiknas Halsel untuk diteruskan kepada pimpinan redaksi media tersebut untuk ditindaklanjutinya, ujar Ismail.
Dalam surat tuntutan tersebut kata Ismail, termuat pernyataan kami sebagai berikut :
Pertama, Sesuai dengan berita yang termuat pada salah satu media cetak tanggal 14 April 2022 yang menitik beratkan : 1, Penekanan kepada Kepsek oleh Diknas Halsel untuk membeli buku kurikulum dengan menggunakan dana BOS yang besarannya 30 sampai 50 juta rupiah/sekolah, 2. Apabila tidak dibayar, maka jabatan kepsek akan dicopot, jelas Ismail.
Ke dua, Bahwa berita yang termuat sebagaimana pada poin pertama di atas adalah hoax (tidak benar), Diknas Halsel hanya memfasilitasi para kepala sekolah dalam belanja modal (buku kurikulu) melalui Siplah itu sudah sesuai ketentuan surat edaran Mentri nomor 8 tahun 2020 tetang pelaksanaan pengadaan barang.
Bahwa sebagai penyebaran informasi, harus lebih selektif dalam menyebarkan informasi, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan atau pihak yang dirugikan, papar Ismail.
Ke tiga, Dengan pertimbangan tersebut di atas, maka kami meminta kepada kapala dinas, agar meneruskan pernyataan kami ini kepada pimpinan redaksinya, sehingga tidak terjadi pemberitaan yang bersifat hoax berikutnya lagi yang dapat merugikan para kepsek di Halsel, terang Ismail yang juga selaku kepsek SMPN 6 Halsel tersebut.
Sementara itu, Kapala Dinas Pendidikan Nasional Halmahera Selatan Safiun Radjulan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya usai menerima surat tuntutan tersebut mengatakan, saya akan tindaklanjuti surat tuntutan tersebut, karena itu adalah hak mereka, terkait nama baik mereka dan menjaga keutuhan pendidikan di Halsel khususnya, kata Safiun.
Safiun juga menyampaikan, penggunaan dana Bos sudah jelas, sesuai Permendikbud nomor 14 tahun 2020 tentang penetapan belanja siplah bagi satuan pendidikan dan surat edaran Mendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang melalui Siplah, paparnya.
(Ade Manaf) bersambung …