Perkara Tersangka Penganiayaan Wartawan Dilimpahkan ke Pengadilan Tanpa Penahanan

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Terkait dengan perkara Penganiayaan yang dilakukan Tersangka Hajir Hamisi kepada salah satu wartawan di Halmahera Selatan bernama Sukandi Ali, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui Jaksa Adlan Fakhrusy Hakim, SH melakukan upaya restorative justice.

Upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Labuha oleh Kejaksaan Negeri Halsel, Rabu (10/11/2021) untuk disidangkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Halsel melalui Kasi Intel dalam pesan WhatsApp, Rabu (10/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH menjelaskan, “Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena dimungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP”, jelas Kajari.

Lanjutnya, tersangka Hajir Hamisi tidak ditahan, bukan karena yang bersangkutan mempunyai saudara dengan salah satu anggota DPRD Halsel atau karena hal-hal lain, seperti yang diberitakan di media, ujar Kajari.

Sekedar diketahui, bahwa pada tingkat penyidikan di Polres Halmahera Selatan, tersangka juga tidak dilakukan penahanan.* (Ade Manaf)