Agenda Hitung Surat Suara Ulang Hasil Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel Ditunda

Liputan Peristiwa.com Maluku Utara – Agenda perhitungan surat suara ulang oleh Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (12 Januari 2023), terpaksa harus ditunda, menunggu Bupati Usman Sidik kembali dari Jakarta, lantaran ada aksi demo dari Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Selatan yang menolak perhitungan surat suara ulang di depan Kantor Bupati , Kamis (12/01/2023).

Hasil pantawan media LiputanPeristiwa.com Perwakilan Maluku Utara di lapangan, Kamis (12/01/2023), sekolompok warga desa Tawa atas nama pendukung cakades terpilih nomor urut 5 Lonly Loleo, melakukan aksi demo di depan kantor Bupati (tempat perhitungan surat suara ulang).

Aksi demo yang digelar oleh warga desa Tawa tersebut menolak hasil penyelesaian sengketa oleh Panitia pilkades Kabupaten yang dinyatakan perhitungan surat suara ulang dan meminta untuk melantik cakades terpilih di desa Tawa.

Sekretaris daerah (Sekda) Saiful Turuy saat menemui masa aksi mengatakan, tuntutan masa aksi saya selaku sekda belum bisa mengambil keputusa, karena sesuai hasil kordinasi dengan Bupati Halsel yang sementara ada agenda tugas dinas di Jakarta, beliau menyampailkan, perhitungan surat suara ulang ditunda, katanya.

Saiful menegaskan, agenda perhitungan surat suara ulang untuk 4 desa yang dijadwalkan hari ini ditunda dan selanjutnya menunggu Bupati kembalai dari Jakarta pada hari Minggu tanggal 15 Januari, untuk tinjau kembali, jelas Saiful.

Sementara itu kuasa hukum sengketa pilkades cakades nomor urut 5 Darman Sugianto SH.,MH., yang mengawal masa aksi demo dari desa Tawa tersebut, saat ditemui usai gelar aksi demo membenarkan, bahwa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksaannya serta lebih tekhnis lagi ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Halsel nompr 1 tahun 2022, katanya.

Lanjutnya, didalam norma aturan tersebut diatas, memerintahkan kepada Bupati untuk menyelesaikan sengketa pilkades selama 30 hari dengan membentuk tim penyelesaian sengketa dan hasilnya menyerahkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti, jelasnya.

Di desa Tawa sambung Darman, dalam penyelesaian sengketa oleh tim penyelesaian dinyatakan perhitungan surat suara ulang, yang digugat oleh cakades pemenang ke dua atas nama Michael Hoga dengan memperoleh suara 173 dan lawannya cakades terpilih nomor urut 5 dengan memperoleh suara 174.

Menurutnya, berdasarkan norma aturan terkait tekhnis pelaksanaan pilkades yang saya sebutkan tadi, tidak ada hitung surat suara ulang dalam penyelesaian sengketa pilkades oleh tim penyelesaian pilkades tingkat Kabupaten, yang ada hanyalah Pengumutan Suara Ulang (PSU), papar Darman.

Darman yang selaku kuasa hukum sengketa cakades nomor urut 5 desa Tawa, kembali menegaskan, pada prinsipnya kami menolak hasil penyelesaian sengketa dan meminta kepada Bupati Halsel Usman Sidik, untuk melantik cakades terpilih nomor urut 5 di desa Tawa atas nama Lonly Loleo, tegas Darman.

Bila dipaksakan untuk dilakukan perhitungan surat suara ulang, ternyata bergeser dan tidak sesuai dengan hasil pemilihan yang telah disahkan oleh pantia pilkades tingkat desa, maka kami akan melakukan upaya hukum ke PTUN, karena kami juga memiliki data, tandas Darman dari Kantor Pengacara Darman Sugianto SH.,MH. & PARTNER’S.* (Ade Manaf)