LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Polisi Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) didesak untuk mencabut kembali pemasangan police line pada kegiatan dan tempat usaha para penambang di lokasi IPR desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Sesuai data yang dihimpun media ini, bahwa pemasangan police line oleh Subdik 4 Krimsus Polda Malut tersebut atas laporan dari pihak PT. Amasing Tabara (perusahan tambang) dengan alasan areal tersebut adalah areal IUP PT. Amacing Tabara sebagaimana telah disampaikan melalui media pada beberapa bulan kemarin.
Namun demikian, setelah pemasangan Policie Line, alasanya bukan lagi masuk pada IUP PT. Amazing Tabara tetapi masuk pada Kawasa Hutan (HPK) yang dikelola oleh para penambang IPR desa Anggai tersebut.
Sementara menurut keterangan dari Pemda Provinsi melalui instansi terkait, setelah ditemui oleh Tim penyelamat IPR desa Anggai dijelaskan, bahwa areal yang saat ini dikelola oleh para penambang adalah bukan areal IUP PT. Amzing Tabara maupun kawasan hutan, tetapi benar-benar areal IPR sesuai titik kordinat dalam peta izin IPR.
Hal tersebut dijelaskan oleh salah satu tim penyelamat IPR Darwin Jangua, yang juga selaku Kepala Dusun Tambang Rakyat desa Anggai kepada awak media, Kamis (24/03/2022).
Untuk itu Darwin Jangua mendesak kepada pihak Polda Malut, agar membuka kembali pemasangan policie line dan selanjunya diserahkan kembali areal IPR tersebut kepada penambang, guna melakukan aktifitas penambangan seperti biasa, harap Darwin.
Darwin juga menyampaikan, para pekerja di lokasi tambang IPR saat ini diperkirakan ribuan orang jumlahnya, yang terdiri atas buru pemecah batu (rempeng), buru angkut batu (kijang), penambang dan pengusaha tambang, yang mata pencahariannya hanya bergantung pada lokasi tambang rakyat tersebut, apalagi saat ini sedang menghadapi dan menyambut Bulan Suci Ramadahan ini, keluh Darwin.
Sementara itu, pihak Polda Malut melalui Kabidhumas KBP Michael Irwan Thamsil S.I.K, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/03/2022) mengatakan, sesuai
Hasil pengecekan di lapangan, para penambang beraktifitas di luar IPR, yakni pada areal kawasan hutan (HPK), singkatnya.
Namun sayangnya, Kabidhumas Polda Malut tidak menanggapi terkait desakan para penambang untuk dibuka kembali pemasangan policie line yang dipasang sejak tanggal 4 Maret 2022 lalu.* (Ade Manaf)