LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Laporan Pengaduan Kelompok Izin Tambang Rakyat (IPR) Anggai Bersatu 1 melalui Tim Penyelamat IPR Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, direspon baik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Selangkah lagi upaya Tim mencapai puncak keberhasilan dalam upaya melakukan penerobasan kepada Pemda Provinsi Malut yang menerbitkan IPR, terkait upaya dilepas kembali pemasangan garis polici di areal IPR desa Anggai oleh Subdik 4 Krimsus Polda Malut sejak hari Jim’at tanggal 4
Maret 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Tim Penyelamat IPR Anggai Jusmin Munui kepada LiputanPeristiwa.com di Ternate, Kamis (17/03/2022).
Jusmin menyampaikan, Pemda Provinsi Malut melalui Gubernur dan Dinas terkait merespon dengan baik atas pengaduan kami, terkait pemasangan garis polici pada areal IPR Kelompok Anggai Bersatu 1, katanya.
Lanjut Jusmin, setelah kami menyampaikan laporan aduan ke Gubernur, kemudian kepada pihak dinas ESDM melalui Kabid administrasi ibu Misda menegaskan, bahwa titik kordinat dan peta izin yang dikeluarkan oleh pihaknya, sebagaimana dilampirkan SK IPR tersebut tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, jelas Jusmin.
Hal yang sama juga disampaikan oleh dinas PTSP Provinsi Malut melalui Kabid Administrasi Suriawan Kamarullah menegaskan, IPR yang diterbitkan oleh pihaknya dengan nomor, 502/5/DPMPTSP/XII/2018 tertangal 17 Desember 2018 yang diberikan kepada Kelompok adalah sah dimata hukum, ungkap Jusmin.
Suriawan juga menyampaikan sikap, kata Jusmin, kami saling kordinasi dengan pihak terkait, sesuai arahan Pa Gubernur, bahwa dalam waktu dekat akan membentuk tim terpadu dan akan turun ke lapangan untuk memastikan, apakah benar atau tidak pemasangan garis polici oleh Polda Malut dengan alasan tumpatindis dengan IUP PT. Amazing Tabara maupun Kawasan Hutan, tegas Suriawan.
Setelah menerima laporan pengaduan, Sekda Provinsi Malut mengatakan, saya akan memanggil semua instansi terkait dan segera membentuk terpadu, guna turun lapangan untuk menyelesaikan persoalan ini dalam tempo yang sesingkat singkatnya, ujar Sekda.
“Kami atas nama pemerintah daerah dengan melalui lintas kordinasi dengan pihak Polda Malut, guna meluruskan kembali terkait keberaadaan IPR desa Anggai yang telah diterbitkan oleh pemda sesuai aturan yang berlaku”, janji Sekda Malut kepada Tim, terang Jusmin Munui.* (Ade Manaf).