Dituduh sebagai Provokator, Haji Basrah Bakal Proses Hukum

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Haji Basra dituduh sebagai provokator, karena bertindak selaku korlap dan melakukan orasi saat digelar aksi damai menolak Kehadiran PT. Amasin Tabara di wilayah desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halael) Provinsi Maluku Utara pada pekan kemarin oleh sekolompok masyarakat desa Anggai.

Haji Basra yang selaku putra desa Anggai berperan sebagai kordinator aksi sekaligus menyampaikan orasi dalam aksi tersebut, dituduh sebagai provokator masyarakat oleh beberapa oknum yang ingin menghadirkan PT. Amsing Tabara untuk melakukan pengolahan tambang emas di desa Anggai, Sambiki dan Airmangga.

Hal tersebut dikatakan oleh Haji Basra kepada LiputanPeristiwa.com di Labuha Bacan, Minggu (23/01/2022).

Haji mengatakan, bahwa dituduh sebagai provokator masyarakat desa Anggai melakukan aksi demo di depan Kantor desa Anggai yang menolak kehadiran Perusahan emas tersebut, kata Haji.

“Saya tidak terima baik dan saya akan proses Hukum pada beberapa orang yang mengatakam saya provokator melalaui berita pada sejumlah media”, tegas Haji.

Haji menjelaskan, apa yang saya lakukan dan apa yang saya sampaikan saat aksi damai tersebut adalah kemauan masyarakat, bukan kemauan saya dan mereka benar-benar menolak kehadiran perusahan emas tersebut, bukan pengaruh dari saya, jelasnya.

Haji juga menegaskan, kami sebagian besar petani pada tiga desa tersebut dan para pelaku serta pekerja pada IPR desa Anggai dengan tegas menolak PT.Amasin Tabara untuk beroprasi di wilayah ini, karena akan mengganggu dan merusak aktifitas ekonomi kami selama ini selaku petani dan penambang IPR, ujar Haji.

Saya sudah kantongi beberapa orang yang mengatakan, saya sebagai provokator melalui media dan dalam waktu dekat akan melaporkan mereka ke penegak hukum, karena telah mencemarkan nama baik saya, tutup Haji Basrah.* (Ade Manaf)