MUI Sumut susun Rumusan dan Rekomendasi

LiputanPeristiwa.com Medan – Sumut – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara gelar Live Steraming Pertemuan Silahturahmi Ulama, Tokoh, dan Cendikiawan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, yang di Aula MUI Sumatera Utara, Selasa, 24 Jumadil Ula 1443 H (28 Desember 2021 M), mulai pukul ,09.00 pagi s/ d selesai ,” pungkas Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M, Hum kepada awak media.

Dr. H. Akmaluddin, M, Hum,
menyebutkan,” Adapun tujuan Live Streaming ini, untuk menjalin Tali Silahturahim, para Ulama, Tokoh serta Cendikiawan MUI Propinsi Sumatera Utara,” sebut Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M, Hum.

Sebagai moderator :
– Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M, Hum, selaku Ketua bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara.

Hadir yang menjadi Narasumber :
1. Profesor Dr. Suhaidi, SH, MH dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

2.Drs. H. Shohibul Ansor Siregar, MSi dari Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Akhir pertemuan Silahturahim telah menyepakati dan membuat Rumusan dan Rekomendasi sebagai berikut :

1. Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah silahturahim dan kerjasama antara ulama, zuama dan organisasi organisasi ke- Agamaan Islam yang ada di Indonesia, MUI memiliki fungsi dan peran sebagai pelindung Umat (Himayah Al Ummah) serta pada saat yang sama berperan sebagai mitra pemerintah (Shadiqul Hukumah).

2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah Lembaga yang secara Yuridis memiliki Dasar Hukum yang kuat melalui Undang undang Dasar 1945, Undang Undang nomer 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang Undang nomer 16 Tahun Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu nomer 2 Tahun 2017 menjadi Undang Undang. Akte Notaris nomer 034 Tahun 2014, Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomer AHU – 00085.60.10.2014, serta diakui melalui Peraturan Presiden nomer 151 Tahun 2014 Tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang secara tegas menyebutkan pada pasal 2 bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mitra Pemerintah.

3. Akan perannya sebagai Mitra Pemerintah, tujuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan adalah untuk mewujudkan masyarakat yang terbaik (Khaira Ummah), Negara yang aman, damai, adil dan makmur, Rohaniyah dan Jasmaniyah yang di ridhoi Allah SWT .

4. Salah satu Metode Pengabdian (Manhajul Khidmah) Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah Perlindungan dan Penguatan Negara (Himayah wa Taqwiyatud Daulah), karena itu keberadaan Majelis Ulama Indonesia serta peran pentingnya dalam menjaga, melindungi dan pedoman umat Islam untuk menjaga keutuhan NKRI adalah suatu hal yang tidak terbantahkan.

5. Tugas dan Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Mitra Pemerintah (Shadiqul Hukumah) tetap dilaksanakan namun dalam rangka untuk melindungi umat (Himayah Al Ummah) dan dalam Fatwanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap Independen.

6. Islam Washtiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebagai arus ulama dan pokok serta cara pandang dalam menerapkan ajaran terkandung dalam sepuluh perinsip yakni :
– Prinsip tawassuth (mengambil jalan tengah),
– at Tawazhun (seimbang),
– I’tidal (Lurus dan Tegas),
– at Tasamuh (toleransi),
– al Musawah (egaliter),
– as Syura (Musyawarah),
– al Islah (reformasi l),
– al Aulawiyah (mendahulukan perioritas),
– at Thatawwur wa Al – ibtikar (dinamis dan inovatif)
– dan at- Tahadhur (berkeadaban).

7. Seluruh Peserta Pertemuan Silahturahim Ulama, Tokoh dan Cendikiawan Muslim Sumatera Utara mendukung sepenuhnya eksistensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam setiap Fatwa dan Putusannya dalam rangka untuk melindungi umat dan menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

8. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyadari bahwa eksistensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum dapat dirasakan masyarakat sampai ke masyarakat bawah. Oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu lebih meningkatkan kegiatan yang secara langsung dapat dirasakan masyarakat. Dalam memaksimalkan pelaksanaan kegiatan tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu di bentuk di tingkat tingkat Desa dan Kelurahan .

9. Peserta Pertemuan Silahturahim Ulama juga merekomendasikan Kepada Perguruan Tinggi Islam untuk menyuarakan hal yang sama dengan yang telah diputuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di tetapkan di Medan tanggal, 24 Jumadilawal 1443 H ( 28 Desember 2021 M ) .

Tim Perumus :
1. Profesor Dr. H. Mohd. Hatta,
2. Profsor Dr. H. Asmuni, MA,
3.Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M. Hum,
4. Dr. Irwansyah, MHI

Mengetahui atau Menyetujui Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatera Utara, Ketua Umum ,Dr. H. Maratua Simanjuntak.

**(MUI/Darmayani)