KPRO Demo di DPRD Malut Mendesak Pemprov Mencabut IUP PT. Amasing Tabara

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Sekelompok Masyarakat Obi yang mengatasnamakan “Komite Perjuangan Rakyat Obi (KPRO)” menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Malut dan mendesak Lembaga ini segera merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) untuk segera mencabut Izin Usaha Produksi (IUP) PT. Amasing Tabara di Pulau Obi, Senin (29/11/2021).

Kordinator lapangan (Korlap) Risko Lacapa menyampaikan hal tersebut kepada LiputanPeristiwa.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/11/2021).

Risko menyampaikan, KPRO mendesak lembaga perwakilan rakyat Provinsi Malut ini segera merekomendasikan Pemprov Malut untuk cabut IUP PT. Amasing Tabara di kepulawan Obi, khususnya di tiga wilayah desa yakni, desa Sambiki, desa Anggai dan desa Airmangga Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dok : Pengunjuk rasa membakar ban

Menurut Risko, hadirnya PT. Amasing Tabara di Pulau Obi melalui IUP dengan SK Gubernur Malut nomor, 502/7/DPMPTSP/XI/2018 dan masa berlaku tanggal SK. 11/7/2018 sampai tanggal berakhir SK.11/7/2038 dengan luas 4.655 hektar yang meliputi tiga wilayah desa tersebut telah meresahkan masyarakat, katanya.

Semenjak desa Sambiki terbentuk pada tahun 1925 pada masa penjajahan hingga pemerintah Indonesia di zaman kemerdekaan sampai tahun 2017, belum ada satu perusahan yang membuat IUP di wilayah ini, nanti pada tahun 2018 kemarin Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba membuat IUP PT. Amasing Tabara di wilayah tersebut, jelas Risko.

IUP tersebut sambungnya, berada diatas tanah perkebunan rakyat seperti, cengkih, pala dan kelapa yang di tanam sejak Indonesia belum merdeka dan juga IUP tersebut berada diatas pemukiman warga tiga desa tersebut, terang Risko.

Risko juga menjelaskan, IUP tersebut berpotensi akan menyingkirkan warga besar-besaran pada tiga desa tersebut, ini tentunya bertentangan dengan semangat kemerdekaan yang tertuang dalam UUD pasal 33 ayat 3 tahun 1945 ujarnya.

Risko juga sangat menyesalkan, salah satu pengusaha yang merupakan putra asli desa Anggai yang menjabat selaku komisaris PT. Amasing Tabara diduga telah bersekongkol dengan salah satu pejabat publik di kabupaten Pulau Morotai yang juga memiliki saham terbesar pada PT. Amasing Tabara untuk melakukan aksi terkait dengan IUP tersebut, tandasnya.

“Sementara dalam perda RT/RW kabupaten Halsel nomor 9 tahun 2016, tentang kawasan desa Sambiki kecamatan Obi diprioritaskan sebagai area pertanian dan perkebunan”, terang Risko.* (Ade Manaf)