HMPS-AHS IAIN Ternate Gelar Dialog Publik Terkait Permen Dikbud Ristek

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Himpunan Mahasiswa Program Study Ahwal Syakhsiyyah IAIN Ternate telah menggelar Dialog Publik terkait dengan Permen Dikbud Riset nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bertempat di Kampus IAIN Ternate Provinsi Maluku Utara, Senin (22/11/2021).

Tema yang diangkat dalam Dialog Publik ini adalah, “Realisasi Permen Dikbud Ristek No. 30 tahun 2021 Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual”.

Hal tersebut telah disampikan oleh penanggung jawab kegiatan dialog publik Abubakar Manyeku kepada LiputanPeristiwa.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/11/2021).

Abubakar mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2021 oleh Mendikbud Ristek dan diundangkan pada tanggal 3 September 2021 Oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Menkumham RI, kata Abubakar

“Sejak keluarnya permen tersebut, seluruh kalangan tokoh masyarakat, Mahasiswa dan Stake Holder lainnya mulai membicarakan secara akademis dari berbagai sudut pandang”, jelas Abubakar.

Seperti halnya lanjut Abubakar, yg di lakukan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi – Ahwal Syakhsiyyah/ Hukum Keluarga Islam (HMPS-AHS) IAIN Ternate.

Menurutnya, setelah HMPS-AHS mengkaji secara internal permen tersebut dari sisi Interpretasi Historis, Sosiologis, Filosifis dan dan Yuridis bahwa betapa pentingnya untuk menindaklanjuti dalam penerapannya.

Sebab berangkat dari catatan tahunan komnas perempuan sabungnya, bahwa suatu kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat luas dan dalam kampus, namun ketidak jelasan, ketidakpastian serta kekosongan hukum dan berdampak pada pelaku semakin leluasa melakukan tindak kekerasan seksual, terang Abubakar.

Oleh Karena itu kami berharap, bahwa perlu adanya perlindungan hukum untuk mencegah, menangani, mendampingi serta melindungi korban dari pelaku, tegas Abubakar.

Abubakar menambahkan, Agenda dialog public dalam merespon Permendikbud Ristek akan berlanjut dengan tema : “Realisasi Permendikbudristek no 30 tahun 2021 sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual”, ujarnya.

Dalam dilog publik ini menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Ketua Pusat Studi Gender Dan Anak Ibu Dra. Nuraini Kamaluddin M.Pd, Mantan Ketua Pusat studi Gender dan Anak Ibu Dr. Basaria Nainggolan M.Ag dan Sumita Husen selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan HMPS-AHS.

Ibu Nuraini yang juga merupakan ketua PSGA secara tegas menyampaikan, “komitmen untuk bersama seluruh mahasiswa IAIN Ternate, terutama HMPS-AHS untuk mengawal permen ini hingga keluar SK Rektor tentang Team SATGAS PPKS secepatnya”.

Setelah melewati sesi dialog dengan berbagai respon dari audiens, pada akhirnya seluruh Audiens beserta dengan Narasumber mendeklarasikan dukungan terhadap Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 serta komitmen untuk menolak dan memerangi berbagai macam bentuk kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan perguruan tinggi, tutup Abubakar.* (Ade Manaf)