LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Polemik yang terjadi akhir-akhir ini terkait tuduhan jual beli kayu ilegal yang ditujukan kepada sejumlah kios kayu (pangkalan) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, membuat Ketua Asosiasi Kios Kayu Halsel Gahral Saha angkat bicara.
Gahral mengatakan, bermula statement yang disampaikan oleh salah satu anggota Asosiasi Industri olahan kayu gergaji Provinsi Maluku Utara (Malut) Ramli Mangoda melalui sejumlah media baru-baru ini, menyebabkan kami selaku usaha jual beli kayu gergaji (kios kayu) di Halsel sangat terpukul, katanya kepada media ini di kediamannya, Sabtu (22/02/1025)
Lanjutnya, Imbas dari statement dari saudara Ramli tersebut, kami diserang habis-habisan oleh pihak LSM maupun wartwan, seolah-olah kami sebagai pelaku penebangan dan olahan kayu ilegal, sementara kami hanya sebagai kios jual beli kayu dari masyarakat dan untuk masyarakat serta pembangunan pemerintah, sesuai dengan izin operasi dari pemerintah yang dapat kami kantongi, jelas Gahral.
Namun demikian, kami atas nama Kios Kayu yang ada di kota Labuha dan sekitarnya sangat mendukung program industri pengolahan kayu gergaji, sebagaimana disampaikan oleh Saudara Ramli tersebut dan kami bersedia kerja sama , asalkan segera mendatangkan Industri tersebut di Halsel, kalau tidak akan kami tetap beroperasi sesuai dengan izin yang kami miliki, tegas Gahrar.
Kami secara resmi mengantongi izin operasi dari pemerintah melalui dinas perdagangan dan rekomendasi pembelian kayu gergaji dari PKH Bacan dengan standar 5 kubik kebawah, tandasnya.
Namun demikian, kami rasa bingung dengan adanya kendala yang selalu kami hadapi dari pihak lain dengan tuduhan jual beli kayu ilegal, untuk itu kami sangat mengharapkan kepada UPTD KPH Bacan untuk memberikan kepastian hukum secara nyata dan jelas, bila benar kami dinyatakan jual beli kayu ilegal, pinta Gahral.
Sejujurnya, kami selaku kios kayu dapat menyediakan dan sangat membantu kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang ada di Halsel, baik itu terkait dengan pembangunan pemerintah maupun perumahan pribadi dan lain sebagainya, ungkap Gahral.
UPTD KPH Halsel masih dalam usaha konfirmasi terkait dengan masalah ini, hingga berita ini dinaikkan belum ada tanggapan resmi dari lembaga tersebut.* (Ade Manaf)