LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Gafur Ahmad adalah salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai kepala bidang pada Dinas Nakertrans Kabupaten Halmahera Selatan Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, telah menjalani sidang perdana dalam kasus pelanggaran Pemilu agi ASN, Kamis (30/10/2024) kemarin.
Pengacara Kondang Djabaruddin,SH, menyampaikan, Gafur Ahmad sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, didakwa dengan Undang-Undang Pilkada nomor 10 Tahun 2016 pasal. 187A. Jo Pasal 73 Ayat 4, atau Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat 1 undang-undang nomor 6 Tahun 2020. Tentang Perubahan ke tiga atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015, tentang perubahan ke dua undang-undang nomor 1 Tahun 2014, terkait Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, paparnya menerangkan.
Lanjutnya, sanksi pidana dalam pasal tersebut di pidana Paling Cepat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak 1 Milyar Rupiah, jelasnya.
Bukan hanya itu sambung Djabaruddin, terdapat Juga sanksi Pelanggaran terhadap ASN yang tidak netral atau Ikut terlibat berpolitik maupun kampanye, yang berpotensi dapat dipecat/diberhentikan, bila unsur-unsur pelanggaran terpenuhi sesuai pada Undang-undang yang berlaku, tandasnya.
DJABARUDIN,S.H. juga menghimbau kepada TNI/POLRI, ASN, Pejabat Publik, para kepala desa dan perangkat desa atau sejenisnya, agar jangan Ikut Campur dalam hal mengajak, mempengaruhi, maupun menjanjikan masyarakat untuk memilih salah satu paslon tertentu, atau dapat merugikan paslon yang lain, agar tidak terjerat terhadap sanksi Pidana maupun sanksi pelanggaran, ujarnya
Jadikan kasus ini sebagai warning maupun pembelajaran yang berharga, agar tidak terulang lagi kepada pejabat publik, ASN, maupun yang lainnya, karena kasus money politik baru pertama kali ini prosesnya sampai pada persidangan, dalam sepanjang sejarah Pemilu di Kabupaten Halmahera Selatan.
Harapan saya, dengan netral nya ASN, Pejabat Publik, Kepala desa maupun sejenisnya, maka dapat tercipta Pemilukada yang bersih dan Tidak mencederai Demokrasi Pemilukada 2024, maupun Pemilukada yang akan datang, harap nya. (Ade Manaf)