Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. berikan sambutan pada Pembukaan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bagi Penyidik se Wilayah Riau yang diselenggarakan @ppatk_indonesia di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (17/09/2024)
Dalam kegiatan yang diikuti oleh seluruh Penyidik lintas instansi ini, Kajati menyoroti beberapa isu stratgis dalam kerangka optimalisasi peran & fungsi para Penyidik dalam penerapan TPPU dalam perkara pokok serta optimalisasi pembalikan beban pembuktian, asset tracing & Pemulihan kerugian negara (loss recovery) dalam penyelesaian perkara pidana baik lingkup TP.Korupsi, Kepabeanan, Cukai, Perpajakan dan Tindak Pidana Lainnya sebagaimana diatur Undang-undang.
Lebih lanjut, Kajati menjabarkan bahwa kesuksesan dalam penanganan perkara tindak pidana tidak pernah lepas dari pelaksanaan eksekusi secara tuntas.
Eksekusi harus dilakukan secara holistik atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi pidana badan maupun eksekusi barang bukti, pidana denda, uang pengganti, dan pidana tambahan lainnya.
Diakhir sambutanya, Kajati berharap agar dalam penegakan hukum, Penyidik agar tidak ragu dalam melakukan asset tracing terhadap orang pribadi dan atau badan hukum yang berhubungan dengan perkara aquo. Terkait apabila aset tersebut berhubungan dengan tindak pidana perkara aquo agar dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut dan diterapkan pertanggung jawaban pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Jaksa selaku Penyidik maupun Penuntut Umum sebagaimana dimuat dalam Pasal 14 huruf (b), Pasal 110, dan Pasal 138 KUHAP, apabila terdapat perkara pidana yang menyangkut dengan TPPU, Jaksa berperan aktif dalam memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk melakukan Penelusuran Aset (Asset Tracing) guna melakukan Pemulihan Kerugian Negara (Loss Recovery).
Pelatihan Penyidikan TPPU ini dibuka Kajati bersama-sama dengan Deputi Bidang Pelaporan & Pengawasan PPATK Fitriadi, SH.,MH., Kapusdiklat APU PPT PPATK Akhyar Effendi, SE.,M.Si, Dirkrimsus Polda Riau, Kakan Perwakilan BI Wil.Riau dengan peserta dari Penyidik Polri, Jaksa, Bea & Cukai & Perpajakan.** (Hendra)