BBPOM Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar

Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan(BBPOM) Pekanbaru Riau mengadakan konferensi pers terkait ditemukan adanya peredaran Kosmetika tanpa Notifikasi (Ijin Edar), dihalaman belakang kantor BPOM, jalan Dipinegoro, Kota Pekanbaru, Jumat (6/9/2024)

Dalam keterangan Press Release yang disampaikan oleh Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, SFarm Apt MH mengatakan bahwa ini hasil dari penangkapan beberapa hari kemarin oleh operasi gabungan antar sektor, yaitu BPPOM bersama Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Riau, Satpol PP Provinsi Riau serta Dinas Kesehatan Provinsi Riau, terkait dugaan beredarnya barang-barang kosmetik tanpa izin edar, sekitar 169 jenis dan terdiri dari 11884 pieces, dengan taksiran Rp. 520 juta dan kita telah tetapkan 2 tersangka, inisial YS dan NS, yang sekarang ditahan di Polda Riau, ucap Alex.

Lebih lanjut Alex menyampaikan bahwa para tersangka tersebut melakukan aksinya dari bulan Februari 2024 dengan berjualan secara online yang memiliki 2 tempat penyimpanan barang, yaitu di jalan Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dan jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru dan tersangka disangkakan dengan pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 UU NO 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 Tahun, atau denda 5 Milyar

“Sebagai informasi, bahwa selama tahun 2024, Balai Besar POM telah menindak 4 kasus dalam pengawasan makanan di Provinsi Riau”, ujar Alex.

“Oleh karena itu, kepada masyarakat sebagai konsumen, kita menghimbau untuk berhati-hati dan waspada dalam memakai ataupun produk makanan yang dibeli dengan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa, dari obat maupun olahan pangan yang akan dikonsumsi”, tutup Alex. (Hendra)