Hal tersebut telah disampaikan oleh tim Hukum paslon nomor 4 Halsel Bayu D Sumaila kepada wartawan , Kamis (28/11/2024).
Bayu menjelaskan, adanya dugaan praktek Money Politik yang dilakukan oleh mantan komisioner KPUD Halsel Yaret Colling yang merupakan tim sukses dari paslon nomor urut 03.
Perbuatan yang di usulkan masuk dalam kategori extra ordinary crime (kejahatan Luar Biasa) dalam demokrasi tersebut, langsung di laporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan pada hari itu juga.
“Kami suda melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan money politik yang di duga di lakukan mantan anggota KPU Halsel, Yaret Colling” jelas Bayu.
Yaret diduga memberikan sejumlah uang kepada warga Desa bobo untuk mencoblos pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi) dengan jumlah uang bervariasi dari Rp. 100 hingga Rp. 200 Ribu kepada warga, ujar tim hukum paslon nomor 04 Bayu D. Sumaila.* (Ade Manaf)