Indeks

Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau Ikut Dilantik Dalam PBH PERADI Pekanbaru

Liputanperistiwa.com,Pekanbaru – Salah satu pengurus Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau ikut dilantik dalam penguru Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Pekanbaru masa bakti 2024-2029 yang dihadiri Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., selaku Ketua Umum PBH PERADI di Ballroom Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Sabtu (14/2/2026) malam.

Dimana Suhendra Asido mengucapkan selamat kepada kawan-kawan advokat PERADI Pekanbaru atas dilantikan dan bersedia sebagai pengurus PBH PERADI Pekanbaru, semoga amanat dan dapat memberikan permasalahan hukum yang terbaik kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin.

Dimana pusat bantuan hukum ini lahir dari undang-undang advokat, nomor 18 tahun 2003 yaitu dipasal 22, ayat (1) nya berbunyi bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu, dan ayat (2) berbunyi, bahwa mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah,” ujar Asido

Dan tata cara pemberian bantuan hukum cuma-cuma diatur Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2008.

“Di Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa dalam waktu 6 bulan harus berdiri unit kerja dari organisasi advokat tersebut,” terang Asido.

Dan organisasi advokat yang konsisten menjalankan undang-undang advokat adalah PERADI, dalam hal ini PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan.

“Dan PBH PERADI lahir pada tanggal 11 Mei 2009, belum sampai 6 bulan lahirnya Peraturan Pemerintah tersebut, ditanggal 30 Desember 2008,” ungkap Asido dari kilas balik lahir PBH PERADI.

Terkait Pro bono, Ia menjelaskan bahwa advokat PERADI harus memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang bermasalah hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

“Karena ini diatur dalam Peraturan PERADI,” kata Asido.

“Dan inilah salah satu fungsi dari pengelolaan PBH PERADi, selain dari yang hanya sebatas seorang advokat menerima atau yang butuh bantuan hukum masyarakat miskin,” ucap Asido lagi.

“Dan saya percaya, rekan-rekan pengurus PBH PERADI Pekanbaru amanah, dapat menjalankan fungsi pengelola PBH PERADI, sehingga advokat-advokat PERADI dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau aktifitas Pro bono minimal satu kali dalam masa KTPA,” pungkas Asido.

Ditempat terpisah, melalui sambungan telpon, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau melalui Humasnya menyampaikan selamat dan sukses kepada saudari Desi Silvia Anggraini, S.H selaku anggota di Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau atas pelantikannya sebagai Kabid Pengelolaan Pro bono PBH PERADI Pekanbaru, masa bakti 2024-2029.

“Pro bono PBH PERADI ini merupakan unit kerja dari PERADI dalam memberikan bantu hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, semoga saudari Desi dapat membantu dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat miskin,” ujarnya, Minggu (15/2/2026) pagi.

Apalagi telah disahkannya KUHP dan KHUPA yang baru, kami dari PWMOI Riau siap bersinergi dan berkolaborasi dengan PBH PERADI Pekanbaru dalam mengedukasi masyarakat, agar masyarakat kita bisa tahu dan paham tentang hukum.

“Dan yang lebih penting, karena saudari Desi merupakan anggota kita, kami siap mendukung dan mensuprot program-program saudari Desi selaku kabid Pro bono PBH PERADI Pekanbaru dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin,” pungkasnya.**