Indeks

Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang Yang Penuh Standar Perlindungan HAM

Liputanperistiwa.com Maluku Utara – Jakarta – PT. Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) kembali mencatat prestasi penting di bidang keberlanjutan melalui raihan Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA Institute.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark, studi nasional yang mengukur penerapan prinsip Bisnis dan HAM, ESG, serta keberlanjutan dalam operasional perusahaan.

Dalam penilaian tersebut, Harita Nickel memperoleh skor 65 dengan rating B dan masuk dalam kategori Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company. Perusahaan juga menjadi salah satu dari 18 perusahaan pertambangan yang dinilai kompatibel terhadap standar perlindungan HAM.

Direktur Sustainability Harita Nickel, Lim Sian Choo, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi dorongan bagi perusahaan untuk terus memperkuat implementasi HAM pada seluruh aspek bisnis.

“Penghargaan Bisnis dan HAM dari SETARA Institute kami maknai sebagai pengingat sekaligus penguat komitmen Harita Nickel untuk menanamkan prinsip hak asasi manusia dalam setiap keputusan bisnis, dari kebijakan hingga implementasi di lapangan. Skor dan rating yang kami peroleh menunjukkan bahwa kami berada di jalur yang tepat, namun masih banyak ruang perbaikan yang harus kami penuhi bersama para pemangku kepentingan,” ujar Sian Choo.

Riset RBC Benchmark merupakan inisiatif SETARA Institute dan SIGI Research and Consulting, dengan dukungan Yayasan Tarumanagara Jakarta. Studi ini menilai konsistensi perusahaan terhadap UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), kelayakan ESG, mitigasi perubahan iklim, serta kepatuhan pada regulasi nasional seperti Perpres No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan POJK 51/2017 tentang keuangan berkelanjutan. Penilaian difokuskan pada sektor kelapa sawit dan pertambangan, sektor yang memiliki risiko sosial-lingkungan sekaligus kontribusi ekonomi yang besar.

Sejalan dengan pengakuan tersebut, Harita Nickel dalam beberapa tahun terakhir telah memperkuat fondasi HAM perusahaan. Langkah tersebut meliputi penerbitan Kebijakan HAM berbasis standar internasional (UDHR dan konvensi-konvensi ILO) serta pelaksanaan Human Rights Due Diligence (HRDD) bersama organisasi independen FIHRRST. HRDD menjadi dasar untuk serangkaian perbaikan berkelanjutan, terutama terkait ketenagakerjaan, keselamatan, hubungan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, hingga pengelolaan dampak lingkungan.

Selain komitmen operasional yang bertanggung jawab, Harita Nickel juga terus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Dalam Laporan Keberlanjutan 2024, perusahaan mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat 89 poin dan Social Return on Investment (SROI) 2,62. Program pemberdayaan ekonomi turut menunjukkan hasil signifikan, di antaranya unit usaha kelontong binaan yang dikelola 16 warga lokal berhasil mencapai peningkatan pendapatan hingga Rp2,9 miliar pada 2024.

Penghargaan dari SETARA Institute ini semakin memperkuat rekam jejak Harita Nickel dalam bidang tata kelola, keberlanjutan, dan transparansi. Namun, perusahaan menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan komitmen berkelanjutan untuk memastikan hilirisasi dan transisi energi tetap sejalan dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan kelestarian lingkungan di Pulau Obi, Maluku Utara.

“Kami akan terus memperbarui kebijakan dan praktik sesuai standar HAM terkini, menjaga ruang komunikasi yang terbuka, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan,” tutup Alexander. *
(Ade Manaf)