Indeks

Bawaslu Halsel Resmi Tahap Tindak Lanjut Penyelidikan  Dugaan Pelanggaran Pemilu 

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara dengan resmi menindaklanjuti tahap penyelidikan ke Polres Halsel atas kasus pelanggaran pemilu (mony politik) yang sengaja dilakukan oleh oknum ASN, Kamis (10/10/2024).

Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar menyampaikan, laporan kasus pelanggaran pemilu ini dilaporkan oleh Djabarudin, SH, dengan nomor laporan : 02/Reg/PL/PB/Kab./32.04/IX/2024 dengan terlapor adalah Abd. Gafur Ahmad, kepala bidang PKPP pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan, katanya.

Lanjutnya, kasus tersebut dengan resmi kami tingkatkan tahapan penyelidikan berdasarkan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu dengan keputusan nomor : 506/BA-RP-BWS.HS/X/2024, jelas Rais.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh pihak Bawaslu dengan mengumpulkan bukti-bukti disertai dengan pemeriksaan saksi-saksi, sudah cukup kuat untuk menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk dilakukan tahapan penyelidikan, ujar Rais.

Rais juga menyampaikan, Abdul Gafur selaku Pegawai Negeri Sipil telah melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 187 ayat (1) Jo, pasal 73 ayat (4) dan pasal 188 Jo, pasal 71 (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016, paparnya.

Kasus ini perlunya menarik perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Halsel, tandas Rais.

Keputusan Bawaslu dalam membawa kasus ini pada tahap penyelidikan, diharapkan menjadi langkah tegas dan memastikan proses pilkada yang bersih dan adil di Bumi Saruma yang kita cintai ini, harap ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar. * (Ade Manaf)