Gegara Konsumsi Miras, Warga Berdomisili Desa Labuha Jadi Korban Pengroyokan

Liputanperistiwa.com Maluku Utara – Sekolompok Orang Tidak Kenal (OTK) melakukan pesta minuman keras (miras) di RT. 10 desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, yang berujung melakukan tindak pidana pengroyokan dengan korban saudara Bagdad Rudin, Jum’at pagi pukul 03.30 (07/06/2024).

Saudara Bagdad Rudin (korban) kepada awak media ini mengatakan, awalnya sekelompok warga yang tidak dikenal tersebut menkonsumsi miras di seputaran rumah yang sementara saya dan adik saya tinggal, cerita Bagdad.

Lanjutnya, karena terlalu ribut dan mengganggu kami tidur, saya tegur mereka secara baik, namun mereka tidak terima, akhirnya mereka mengeroyok saya dan adik saya, selanjutnya mereka mengancam akan memukul dengan kayu dan batu, terpaksa saya lari dan terjatuh di parit (got) saluran air dan kaki saya kena luka robek, kesal Bagda.

Sementara itu orang tua Bagda (korban pengroyokan) Rudin Ibrahim mengatakan, kejadian ini kami sudah melapor di Polres Halsel, dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STPL/275/VI/SPKT, tertanggal 7 Juni 2024, yang ditandatangani oleh KA.SPKT, Muhla Impi (Aipda, 82020899), ungkapnya.

Sambungnya, saya merasa kesal dan tidak terima baik atas tindakan sekolompok warga terhadap kedua anak saya, lantaran mereka melakukqn pesta miras di seputaran rumah yang kami tinggal, sementra saya tidak berada di rumah, jelas Rudin.

Untuk itu selaku orang tua korban, saya sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian, agar secepatnya bisa menangkap para pelaku pengroyokan, untuk diproses hukum dan dihukum sesuai dengan perbuatan mereka, harap Rudin. * (Ade Manaf)