Kegiatan Rakor tersebut dihadiri kurang lebih 100 orang dari 76 lembaga/organisasi penerima dana hibah, yakni : Partai politik, lembaga pemerintah, lembaga pendidikan dan Organisasi kemasyarakatan (Ormas), seperti Organisasi kemahasiswaan, Organisasi Pers, paguyuban dan ormas lainnya yang berada di Halsel.
Lanjutnya, rekomendasi DPRD tersebut tentunya harus ditindaklanjuti oleh Bupati Halsel melalui Kesbangpol, karena ada dugaan dana fiktif yang telah disalurkan melalui Kesbangpol kepada ormas yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan Permendagri RI nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah, terang Asisten 1 Mustafa.
Mustafa menegaskan, Ormas yang berhak menerima dana hibah dari pemda Halsel adalah lembaga/ormas yang memiliki hukum tetap, yakni terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM atau terdaftar pada Kesbangpol Halsel selaku badan yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut dan memiliki kantor sekretariat di Kabupaten Halsel, tegasnya.
Terkait besarnya dana hibah dari pemda Halsel kepada Lembaga/Ormas, Mustafa menjelaskan, tergantung besarnya APBD, yakni setelah dibagi semua urusan wajib pemda seperti dana pendidikan, Perkim, PUPR maupun dinas lainnya, serta urusan pilihan pemda dan sisanya baru dialokasikan pada dana hibah/sosial, tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Halsel Drs. Muhammad Ibrahih, S.sos.MM dalam arahannya kepada peserta Rakor mengatakan, untuk tahun anggaran 2023 ini telah dievaluasi kembali oleh Bupati Usman Sidik terkait lembaga/Ormas penerima dana hibah, katanya.
Lanjutnya, semulanya berjumlah hingga ratusan pada tahun-tahun kemarin, kini tersisa 76 lembaga/Ormas penerima dana hibah pada tahun ini, sesuai rekomendasi Bupati kepada pihak Kesbangpol, ujar Kaban Kesbangpol Muhammad Ibrahim.
Pada prinsipnya sambung Kaban, kesbangpol akan mengikuti semua ketentuan pemerintah pusat dan kebijakan pemerintah daerah Halsel, terkait pembagian dana hibah kepada Lembaga/Ormas, tandasnya.
Kaban juga menyampaikan, dari 76 Lembaga/Ormas penerima dana hibah untuk tahun ini, baru sekitar 20 Lembaga/Ormas yang telah disalurkan dananya sesuai persyaratan atas pengajuan, untuk itu diharapkan kepada yang belum menerima, agar segera melakukan pengajuan pencairannya, jangan sampai terlambat hingga masuk pada APBD perubahan, tandasnya.
Semoga adanya Rapat Kordinasi (Rakor) yang dilaksanakan ini, ada kesepakatan dan kerja sama yang baik antara Kesbangpol dan lembaga/Ormas yang ada di Halsel ini, untuk membangun negeri Saruma ini (Halsel) kedepan yang lebih baik lagi, harap Kaban Kesbangpol Halsel Drs. Muhammad Ibrahim S.sos.MM.* (Ade Manaf)