LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Maraknya mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) akhir-akhir ini di Kabupeten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara membuat Bupati Usmam Sidik geram, karena sangat langka bagi masyarakat mendapatkannya, khususnya BBM bersubsidi.
Sesuai hasil infestigasi awak media dibeberapa tempat, diantaranya SPBU Labuha milik PT. Babang Raya yang mendapat jata setiap hari sebanyak 10 ton BBM bersupsidi jenis peterlite (sumber data Disperindag Halsel) namun dibatasi penjualan, yakni mulai dari jam 11 pagi dan ditutup jam 4 sore dengan alasan Peterlite habis.
Begitupun BBM bersupsidi jenis minyak tanah, setiap pangkalan di kota Labuha mendapat jata setiap bulan sebanyak 5 ton, namun dibatasi penjualannya hanya 3 sampai 4 hari dan warga yang berhak membeli dibatasi 20 liter dengan modus minyak habis, sehingga masyarakat sangat sulit untuk membeli minyak tanah, kalaupun ada hanya pada pengecer dengan harga mencapai 8 ribu rupiah/liter di kota Labuha.
Kapala Disperidag Halsel Muhammad Mustafa saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/09/2022) mengatakan, pihaknya melalui tim infestigasi di lapangan, ternyata BBM besupsidi sangat langka untuk masyarakat mendapatkannya, untuk itu pihak Disperindag dalam sehari dua ini akan menindaklanjuti arahan Bupati terkait pengawasan BBM, katanya.
Lanjutnya, besok atau lusa pihak Disperindag akan turun mengecek langsung di lapangan, untuk pihak SPBU kami akan tagisasi jumlah jata setiap harinya, kemudian berapa jumlah yang disalurkan kepada yang berhak menerima, bila ada ditemukan sisa lantas alsan sudah habis sesuai laporan dari masyarakat, akan ditindak tegas sampai pada pencabutan izin sementara.
Demikian juga dengan pangkalan minyak tanah, kami akan mengecek data terkait berapa yang telah disalurkan sesuai jumlah jata masyarakat di lingkungannya, kemudian dinyatakan stoknya habis sesui juga laporan masyarakat, maka akan diberikan sanksi yang sama, begitu juga BBB jenis solar, jelas Muhammad.
Muhammad juga menjelaskan, ” sikap yang diambil oleh Disperindak ini adalah sesuai dengan arahan dari Bupati Halsel Usman Sidik, terkait pengawasan BBM, termasuk harga dari sub penyalur maupun pengecer”, ujarnya.* (Ade Manaf)