Kadiknas Halsel Akan Memberikan Sangsi Keras Terhadap Kepsek SMP Negeri 7 dan 68

LiputanPeristiwa.com, Maluku Utara – Kapala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara akan memberikan sangsi keras kepada Kepala Sekolah (kepsek) SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 68 Halsel, bila kedua kepsek tersebut tidak mengindahkan arahan yang disampaikan oleh Diknas.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Kadiknas Halsel Safiun Radjulan saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Jum’at (05/08/2022).

Kadiknas mengatakan, sesuai laporan dari masyarakat terkait kebijakan yang diambil oleh ke dua kepsek tersebut yang tidak semestinya dilakukan, maka kami menindaklanjuti laporan tersebut, yakni turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikannya.

Hal tersebut perlu dilakukan oleh diknas, untuk menghindari timbulnya perbedaan pendapat dikalangan mesyarakat setempat, yang dapat mengakibatkan terjadinya aksi demo serta palang sekolah dan lainnya, sehingga dapat menghambat proses belajar dan mengajar, kata Kadis.

Kadis menyampaikan, kepsek SMP Negeri 7 Halsel terbukti tidak memberikan tugas (jam mata pelajaran) kepada lima orang tenaga guru honor dari tujuh orang tenaga honor yang sudah bertahun-tahun lamanya mengabdi pada sekolah tersebut dan malah mengangkat empat orang guru honor baru dan diberikan jam mata pelajaran, jelas Kadis.

Menurutnya, sesuai amatan kami dilapangan, jumlah tenaga guru sebelumnya sudah cukup dengan tujuh orang guru honor tersebut, kalau ditambah lagi guru honor baru empat orang, tentunya akan menambah beban biaya sekolah tersebut, sementara masih ada 5 guru honor yang masih aktif tidak diberikan jam mata pelajaran, artinya 5 orang guru honor tersebut diberikan gaji cuma-cuma, tandas Kadis.

Lanjut Kadis, lima orang tenaga honor yang sudah mengabdi bertahun-tahun tersebut tidak ada alasan untuk diberhentikan, kalaupun itu harus diberhentikan tentunya melalui proses (prosudur), yakni jika ada membuat kesalahan, maka wajib diberikan pembinaan dengan melakukan teguran sampai tiga kali baru bisa diberhentikan, terang Kadis.

Sementara kepsek SMP Negeri 68 Halsel kata Kadis, terbukti memberhentikan tujuh orang tenaga guru honor yang suda bertahun-tahun lamanya mengabdi di sekolah tersebut tanpa melalui proses (prosedur) yang berlaku, ini sangat disayangkan, kesal Kadiknas.

Untuk itu, sebagai kadiknas yang bertanggung jawab penuh atas majunya pendidikan di Kabupaten Halsel ini, kami telah memberikan peringatan keras terhadap ke dua kepsek tersebut, agar segera mengembalikan tugas para tenaga guru honor yang sementara tidak difungsikan dan diberhentikan tersebut, serta evaluasi kembali terhadap guru honor yang baru diangkat.

Kami berikan waktu selama satu samapai dua bulan, bila hal ini tidak dindahkan oleh ke dua Kepsek tersebut, maka kami akan koordinasi dengan pa Bupati untuk diberikan sangsi keras sesuai perbuatannya, tegas Kadiknas Halsel Safiun Radjulan.* ( Ade Manaf)