Halsel  

Kodim 1509/Labuha Bersama Pihak Terkait Lakukan Sidak stok dan Harga Minyak Goreng

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Masih tingginya Harga Minyak Goreng di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Uatara, Kodim 1509/Labuha, Polres Halsel, Satpol PP bersama Disperndagkop melakukan sidak ke sejumlah agen penyalur dan Pasar untuk memastikan harga dan stok minyak goreng, baik kemasan maupun minyak goreng curah, Kamis (02/06/2022),

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kasdim 1509/Labuha Mayor Inf Rudin Sidangoli, didampingi oleh kadis Perindagkop Halsel Amar thaib S.Pd.,M.M, dan pihak Polres Aibda Alimuddin serta pihak Satpol PP Alhasan Kamarullah.

Dari hasil penyusuran sidak ke sejumlah Agen Penyalur dan pengecer di Pasar, ditemukan stok minyak goreng masih mencukupi untuk beberapa bulan kedepan dan harga minyak goreng kemasan dengan ukuran 5 Liter Harga Rp.155.000 hingga Rp.165.000, ukuran 2 Liter harga Rp.60.000, 1 liter harga Rp.30.000, dan harga eceran minyak curah subsidi Rp.14.000.

Kadis Perindagkop Halsel Amar Thaib mengatakan, ketersediaan minyak goreng untuk Kabupaten Halsel masih dikatagorikan aman dan mencukupi sampai Idul Adha nanti, akan tetapi kita akan lakukan kembali pengecekan lebih lanjut sebelum Idul Adha nanti, katanya.

Lanjut Kadis, harga minyak goreng masih lumayan tinggi, namun demikian, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah yang disubsidi oleh Pemerintah dengan menyerahkan Photo copy KTP dan Kartu Keluarga kepada toko yang yang menjual minyak goreng tersebut, ungkap Kadis.

Sementara itu Kasdim 1509/Labuha mengatakan, Kegiatan sidak yang kita lakukan dengan beberapa instansi Pemerintah Halsel tersebut dalam rangka mengantisipasi stok minyak goreng, karena masih mahal harganya, Alhamdulillah hasil penyusuran kita, ketersediaan minyak goreng masih aman, meski harga belum sepenuhnya Stabil, jelasnya.

Namun deikian lanjutnya, masyarakat Halsel jangan khawatir, karena Agen penyalur maupaun di Pasar masih ada stok yang cukup dan sebagaimana penyampaian Pak Kadis Perindagkop, bahwa masyarakat yang akan membeli minyak curah bersubsidi, bisa datangi toko penyalur dengan menunjukkan photo copy identitas, dan Kartu keluarga, tandas Kasdim Mayor Inf Rudin Sidangoli.* (Ade Manaf)