Aliansi Nelayan Pesisir tersebut terdiri dari ; Nelayan desa Madopolo, desa Madopolo Timur, desa Madopolo Barat Kecamatan Obi Utara, desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan, desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan dan didukung oleh Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) Cabang Bacan.
Masa aksi melalui Kordinator lapangan (Korlap) Sulton Umar, S,PI, dalam orasinya menyampaikan, dalam waktu 2 tahun terakhir ini, maraknya Alat Bantu Penangkap Ikan (ABPI) yakni Rompong ilegal dan Alat Penangkap Ikan (API) yakni Pajeko berskala besar saat ini masih beroperasi di perairan selat Obi dan Bacan, katanya.
Lanjutnya, sesuai hasil penulusuran mereka, baik ABPI dan API, jelas-jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku saat ini, teriak Sulton.
Hal tersebut sangat merugikan para masyarakat nelayan lokal yang berada diseputaran selat Obi tersebut, yakni Keecamatan Obi Utara, Kecamatan Madioli Selatan dan masyarakat Bacan Selatan yang berkisar 75% masyarakat nelayan, jelas Suton.
Sulton juga menyampaikan, sudah berulangkali selama dua tahun ini, kami para nelayan khususnya Aliansi Nelayan Obi telah menyampaikan hal ini kepada pemda Halsel maupun Pemda Privinsi Maluku Utara, namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian yang pasti, keluhnya.
Usai melakukan orasi, masa aksi melakukan hering bersama dengan dinas terkait, yakni Dinas Kelautan dan perikanan, Disperindagkop serta DPRD Halsel.
Dalam hering tersebut masa aksi menyampaikan, bahwa saat ini kami nelayan lokal sangat dirugikan oleh pajeko yang berskla besar dari luar daerah, yang beroperasi pada kurang lebih 11 rumpon yang ada di selat obi, karena saat ini para nelayan tidak mendapatkan hasil saat melaut, apalagi saat ini adanya dampak kenaikan BBM dan covid-19, keluh mereka.
Dalam hering tersebut juga masa aksi menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemda dan DPRD Halsel yang di bacakan oleh korlap Sulton sebagai berikut :
Pemda Halsel segera melakukan langkah penertiban rumpon yang ada di perairan selat Obi, Pemda Halsel melakukan pelarangan terhadap pajeko yang beroperasi pada rumpon yang ada di selat Obi dan Pemda Halsel bersama DPR membuat Perda ( peraturan daerah) yang mengatur jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah Halsel yang berpihak ke nelayan lokal.
Jika tuntutan kami ini tidak direalisasi, maka kami akan mengambil langkah sendiri, dengan cara melakukan pemutusan rumpon dan mencegah pajeko di perairan selat Obi.
Menanggapi tuntutan masa aksi tersebut Kapala DKP Halsel Yusup mengatakan, sesuai permen nomor 23 tahun 2021, kewenangan persoalan ini sudah berada di Provinsi, untuk itu tuntutan tersebut akan kami kordinasikan dengan pemprov untuk ditindaklanjuti, janjinya.
Hering berakhir dengan kesepakatan bersama antara para masa aksi, dinas terkait dan DPRD Halsel, bahwa dalam bulan ini juga, akan ditindaklanjuti bersama kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov).* (Ade Manaf)