Polda Malut, Berita Bayi Terkena Gas Air Mata Tidak Benar

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) melalui Kabidhumas Kombes Pol. Michael IrwanThamsil, S.I.K. angkat bicara, terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan, bahwa terdapat bayi berumur 5 bulan yang terkena gas air mata saat pembubaran aksi demontrasi di jalan menuju bandara sultan Babullah Ternate.

Kabidhumas Polda Malut melalui rilis siaran pers, Selasa (19/04/2022) menegaskan, bahwa berita itu tidak benar, saat pembubaran dilakukan oleh petugas, karena masa aksi mulai anarkis dan melakukan pelemparan terhadap petugas, massa aksi berlarian kerumah-rumah warga sekitar.

“Hal tersebut sabungnya, membuat panik dan kaget oleh masyarakat disekitar yang tidak tahu apa-apa, begitu juga yang dialami oleh bayi tersebut, akan tetapi diisukan terkena gas air mata”, jelas Kabidhumas.

Saat massa aksi berhamburan di rumah-rumah warga, lanjutnya, bayi tersebut menangis dan membuat panik orang tuanya dan spontan ayah bayi tersebut keluar dengan membawa parang, melihat ada orang membawa senjata tajam, petugas mengamankan yang bersangkutan.

Melihat sang suami diamankan polisi, istrinya menjadi tambah panik sehingga menyampaikan anaknya terkena gas air mata, padahal hal tersebut tidak benar adanya, terang Kabidhumas.

Kabidhumas juga menyampaikan,Tim kesehatan dari Biddokkes Polda Maluku Utara langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bayi tersebut dan dinyatakan, bahwa kondisi baik dan sehat serta tidak menghirup gas air mata, sebagaimana diberitakan beberapa media di Ternate.

“Setelah dijelaskan kepada ibu dari bayi tersebut, kemudian sudah tenang dan semuanya sudah selesai serta bayi sudah dibawa oleh orang tuanya, ujarnya.

Kabidhumas meminta kepada seluruh masyarakat, untuk tidak terpancing dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya, “Bersama kita ciptakan situasi tetap aman dan kondusif di Maluku Utara, hindari kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas yang ada”, pinta Kabidhumas Polda Malut.* (Ade Manaf)