Polda Riau Ringkus 3 Tersangka Pencurian PT PHR, Berikut Kata Kabid Humas Polda dan Manager Security PT PHR

LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pertamina Hulu Rokan oleh Satgas Gakkum Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Tim Pengamanan PHR yang diadakan diruangan lobi Polda Riau lantai 1, Pekanbaru, Rabu (13/04/2022).

Dalam konferensi pers tersebut hadir Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Kombes Teddy Ristiawan, Direktur Pamobvit Kombes Ahmad Mamora dan Manager Security PT PHR Zulkarnain Dani.

Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan adapun tiga orang tersangka merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tersangka dibekuk aparat berwajib, setelah terlibat aksi pencurian, mulai dari besi, seng, kabel tiang listrik, kawat dan lain sebagainya, yang merupakan aset dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Dok : Tersangka (baju orange)

Akibat ulah mereka ini, aktivitas produksi PT PHR terganggu dan mengalami kerugian tak tak sedikit. Adapun tiga tersangka berinisial Df, Sg dan Sy, terang Sunarto.

Untuk diketahui lanjut Sunarto, aksi pencurian itu bukan sekali dilakukan, melainkan sudah belasan kali. Dua orang diantaranya juga merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis.

“Ini bentuk komitmen Polda Riau dalam upaya memberantas segala tindak pidana yang terjadi di PT PHR. Kita tidak ingin ada kerugian negara timbul akibat perbuatan tersebut dengan terganggunya produksi, apalagi ini merupakan objek vital nasional,”

Selain meringkus Df, Sg dan Sy, kepolisian juga tengah memburu beberapa orang lainnya yang terlibat dalam pencurian tersebut. Pihak berwajib juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain gergaji besi, linggis dan lainnya, ungkapnya.

Ketiga tersangka terlibat tiga kasus yang berbeda. Bahkan Sy, sudah 12 kali melakukan aksi pencurian. Adapun kronologi kejadian terang Sunarto, tersangka Df ditangkap setelah kepergok tim patroli saat melancarkan aksinya menggondol besi, seng dan triplek.

Dok : Barang Bukti (BB)

“Dia merupakan residivis kasus serupa, dan perbuatannya mencuri sudah berulang kali dilakukan dengan modus yang sama,”

Untuk tersangka Sg, terkait kasus pencuri pagar pembatas jalan, secondary kabel tiang listrik, kawat pagar hingga seng dengan bermodal gergaji besi. Perbuatan tersebut memicu padamnya listrik pada sejumlah pompa minyak PT PHR. Dampaknya, aktivitas produksi terganggu lantaran perbaikan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sedangkan tersangka Sy, juga terlibat aksi pencurian serupa yang dilakukannya bersama rekan-rekannya yang lain yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang, red).

“Terhadap yang bersangkutan, petugas mengambil tindakan tegas terukur, karena berusaha melarikan diri saat penangkapan,” tegas Kombes Sunarto.

Polda Riau berharap, dengan digulungnya para pelaku dapat memberikan pemahaman, bahwa akibat dari perbuatan mereka, memicu kerugian negara yang tidak sedikit akibat terganggunya aktivitas produksi PT PHR di Provinsi Riau, yang merupakan terbesar kedua di Indonesia. Dan terkait latar belakang para tersangka melakukan ini adalah terkait permasalah ekonomi, ujar Sunarto.

Pada kesempatan yang sama juga, Manager Security PT PHR, Zulkarnain Dani mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Polda Riau. Apalagi sebelumnya, sudah ada MoU dengan Polda Riau dalam upaya menekan potensi terjadinya tindak pidana, disertai langkah penegakkan hukum. Tujuannya untuk meminimalisir dan mencegah tindak pidana terjadi.

Zulkarnain menjelaskan, nilai barang yang dicuri tak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan karena terganggunya produksi PT PHR.

“Mungkin kabel nilainya jutaan Rupiah, namun akibatnya listrik padam di area produksi kita. Untuk perbaikan, misalnya memakan waktu tidak sebentar, bisa 10 hari dan bayangkan kerugiannya dalam sehari,” ujar Zulkarnain. (Hendra)