Penutupan Sebagian Lokasi IPR Anggai Oleh Polda Malut Menuai Sorotan

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Polemik yang terjadi saat ini, terkait penutupan sebagian lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara (Malut) oleh Polda Malut, dengan cara memasang policie line beberapa waktu lalu, menuai sorotan Serikat Pekerja, yakni KSPSI, KSPI dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang juga sebagai Presiden DPP Partai Buruh, Ir. Hi. Said Ikbal ME, saat berkunjung di Ternate, telah melakukan konfrensi pers yang bertempat di salah satu Rumah Makan Popeda Pasar Gamalama, Jum’at (01/04/2022),

Dalam konfrensi Pers, Said Iqbal menyampaikan, pihaknya telah mendapat laporan dari berbagai pihak terkait polemik yang tetjadi di lingkar tambang Obi dan tuntutan masyarakat soal ketenagakerjaan, hak ulayat, hak masyarakat adat, yang mestinya menjadi perhatian serius aparatur pemerintah, stage holder maupun aparat keamanan, yakni kepolisian dan TNI, ungkap Said Ikbal.

Lebih lanjut ia menegaskan, menyangkut sikap Polda Malut saat ini, yang melarang masyarakat pekerja tambang rakyat beraktivitas di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat Anggai Obi, itu bukan solusi menyelesaikan persoalan, ujarnya.

Menurutnya, semestinya pihak terkait, korporasi memahami kebutuhan dan hak-hak masyarakat, hak adat dan hak ulayat yang di jamin konstitusi, terang Said.

Kami mengharapkan, pemerintah daerah dan aparat keamana, jangan mengambil tindakan yang bertentangan yang merugikan masyarakat, hak ulayat, hak adat dan hak pertambangan rakyat, itu di dalam Undang- Undang dilindungi, ungkap Said.

“Bilamana ada korporasi atau perusahaan besar yang mengakuisi atau mengambil paksa dengan cara-cara yang bertentangan dengan UU, maka kami Partai Buruh akan melakukan pembelaan terhadap pekerja masyarakat Obi,” ujar Said.

Ikbal kembali menegaskan, terkait hal in, bakal kami menindaklanjuti dengan Komisi III bidang Hukum, Komisi VI BUMN, dan komisi lain terkait persoalan pertambangan Obi, pungkasnya.

“Saya akan minta komisi di DPR tersebut memanggil para pihak terkait, baik aparat keamanan yang bertanggung jawab, maupun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan Kita akan gali, ada apa? jangan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” tandas Ikbal.

“Amanat Presiden Jokowi jelas, bahwa hak rakyat, hak masyarakat adat, hak ulayat, selama itu diakui kesultanan dan diakui hukum, maka aparat keamanan, aparat pemerintah tidak boleh melakukan tindakan dalam mengambil “secara paksa” kata Ikbal.

Ikbal juga menambahkan, langkah lain yang akan diambil Partai Buruh tingkat nasional, akan mengundang perwakilan masyarakat Obi dan kita datangi Kapolri, Komisi III dan Komnas HAM untuk memperjuangkan hak pertambangan rakyat Obi, semoga pula Sultan Ternate mendukung perjuangan ini, pungkasnya.

“Dengan satu pesan, aparat keamanan, baik Polda, Polres, Polsek, masyarakat tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum, perjuangan pertambangan rakyat di Obi sudah turun temurun di sana, tidak boleh diganggu,” tutup Ikbal.* (Ade Manaf)