LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Kelompok IPR Anggai Bersatu 1 Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provunsi Maluku Utara, melalui Tim Penyelamat IPR Anggai telah menyampaikan Laporan Aduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Laporan Aduan yang disampaikan oleh Tim Penyelamat IPR tersebut Terkait penutupan sementara kegiatan IPR desa Anggai melalui pemasangan garis polici oleh Subdik 4 Krimsus Polda Malut sejak hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022 atas laporan PT. Amazing Tabara (AT) yang menurut rencana beroperasi di Pulau Obi.
Setelah menyampaikan laporan ke Pemda Provinsi Malut, kami juga telah menyampaikan Laporan kepada DPRD Malut dengan prihal surat, “Permohonan RPD Lintas Komisi Dengan Pihak Terkait” tertanggal 16 Maret 2022, kata Jusmin Munui kepada Awak media, Jum’at (18/03/2022).
Lanjut Jusmin, laporan ke DPRD tersebut dengan tembusan kepada : Presiden RI di Jakarta, Ketua MPR RI di Jakarta, Ketua DPR RI di Jakarta, Mentri ESDM RI di Jakarta, Jaksa Agung RI di Jakarta, Kapolri di Jakarta, Kompolnas RI di Jakarta, Gubernur Maluku Utara di Sofifi dan Kapolda Maluku Utara di Ternate, papar Jusmin.
Jusmin juga menjelaskan, pemasangan garis polici pada lokasi IPR Anggai adalah bertentangan dengan SK IPR yang dikeluarkan oleh Pemda Provinsi Malut melalui Dinas PTSP tertanggal 17 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 17 Desember 2023, jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai penegasan dari Dinas terkait Pemda Provinsi Malut, bahwa perizinan yang dimiliki kelompok IPR Anggai adalah sah dimata hukum, oleh karena itu pemasangan garis polici pada areal IPR adalah bertentangan dengan perizinan yang ada,terang Jusmin.
(Bersambung) Ade Manaf