Pengusaha dan Penambang IPR Anggai Berduka Setelah Ditertibkan Subdik 4 Krimsus Polda Malut

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Pengusaha dan penamabang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) merasa berduka atas pemasangan garis polisi (pita kuning) pada tempat usaha mereka oleh Subdik 4 Krimsus Polda Malut.

Sesuai data yang dihimpun LiputanPeristiwa.com, pemasangan garis polisi pada lobang galian emas dan industri pengolahan biji emas (tromol) milik penambang dan pengusaha IPR sejak hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022 kemarin dengan diduga kuat atas laporan PT. Amazing Tabara (AT) yang rencana beroperasi di daerah tersebut.

Komisaris PT. Amazing Tabara Sarka Elajou saat dihubungi kemarin, Minggu (06/03/2021) mengatakan, lokasi yang dipasang pita kuning itu bukan lokasi IPR, tetapi itu masuk pada kawasan hutan, singkatnya.

Sementara itu salah satu anggota kelompok IPR yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sesuai SK perpanjangan IPR kami beranggapan, bahwa lokasi tersebut adalah lokasi IPR, tiba-tiba ditertibkan oleh Krimsus Polda Malut dengan alasan lokasi tersebut bukan masuk IPR, tetapi masuk lokasi APL, katanya.

Ia juga menyampaikan, sudah puluhan tahun sejak dikeluarkan IPR desa Anggai oleh Pemda Halsel tahun 2014, pengusaha dan penambang IPR dengan bersusah paya melakukan usaha ini dengan modal tenaga dan biaya seadanya untuk memenuhi keperluan hidup.

Ternyata sambungnya, hari ini kami sangat merasa berduka disertai kecewa atas kejadian yang kami alami ini, karena awalnya kami sudah berharap, adanya IPR ini kami bisa leluasa bekerja dengan aman untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup, apalagi pendemi covid-19 belum juga berakhir, keluh anggota kelompok IPR tersebut.

Menurutnya, lokasi yang dipasang garis polisi tersebut adalah lokasi IPR kelompok Anggai Bersatu 1, karena seingat sy, saat proses perpanjangan IPR, dari Dinas pertambangan Malut saat memasang titik kordinat peta izin Kelompok Anggai Bersatu 1 itu arahnya ke lokasi tersebut (lokasi tua), jelasnya.

Sambungnya lagi, kami selaku anggota IPR merasa bingun dengan adanya kejadian ini, untuk itu kami berharap kepada pihak terkait yang berwewenang dan mengeluarkan perpanjangan izin IPR ini, secepatnya dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan yang berlaku, harapnya.

Kasubdik 4 Krimsus Polda Malut Kompol Jasin Hoda SH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (08/03/2022) mengatakan, setelah pengecekan titik kordinat peta IPR ditemukan sebagian besar diluar lokasi yang dipasang garis polisi, jadi sama halnya tidak memiliki izin dan lokasi tersebut masuk kawasan hutan (HPK), singkatnya.

Sekedar diketahui, Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) desa Anggai sesuai SK Bupati Halsel nomor 243 tertanggal 4 November tahun 2008 dan SK Bupati Halsel nomor 203 tertanggal 4 September tahun 2009 tetang perubahan SK nomor 243 tahun 2008 dengan luas lokasi KPR desa Anggai 383 Hektar.

Selanjutnya, SK Bupati Halsel nomor 116 tertanggal 16 Juni tahun 2014 tentang Persetujuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) desa Anggai dan SK DPMPTSP Provinsi Maluku Utara tertanggal 17 Desember 2018 tentang Persetujuan Perpanjangan IPR desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halsel.

SK DPMPTSP Malut di berikan kepada empat kelompok IPR desa Anggai, yakni Kelompok Anggai bersatu 1 dengan SK nomor, 502/2/DPMPTSP/XII/2018, Kelompok Anggai bersatu 2 dengan SK nomor, 502/5/DPMPTSP/XII/2018, kelompok Anggai bersatu 3 dengan SK nomor, 502/4/DPMPTSP/XII/2018 dan Kelompok Anggai Bersatu 4 dengan SK nomor, 502/3/DPMPTSP/XII/2018.* (Ade Manaf).