LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Sejumlah oknum (Polisi) Polres Halsel telah memasang garis polisi (pita kuning) pada salah satu galian lubang yang mejadi sengketa di areal IPR Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, pada hari Kamis, (09/12).
Sementara sengketa galian lobang tersebut masih dalam proses penyelesaian oleh pemerintah kecamatan Obi, berdasarkan pengaduan dari Ibu Ati selaku pemilik lobang yang bersengketa dengan Hi.Anto.
“Tindakan sejumlah oknum polisi memasang garis Polisi tersebut dinilai ada unsur dugaan melakukan perbuatan melawan hukum, karena sengketa pemilik galian lobang adalah perkara Perdata dan bukan perkara Pidana”, ujar Risno.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Sekcam Obi Risno Tjia Spd, kepada LiputanPeristiwa.com melalui saluran telepon, senin (13/12/2021).
Risno juga mengatakan, “polisi hanya menerima laporan sepihak dalam mengambil keputusan, karena tidak lagi mengklarifikasi pihak yang lain (terlapor) dan langsung memasang garis polisi pada obyek sengketa”, ungkap Risno.
Sementara itu camat Obi Fahdin Bahrudin menyampaikan, saya selaku pemerintah kecamatan tidak setuju dan sangat sesali atas tindakan oknum anggota Polres yang memasang garis polisi pada obyek sengketa di desa Anggai tanpa kordinasi dengan pemerintah kecamatan.
Hal tersebut disampainkan kepada LiputanPeristiwa.com melalui saluran telepon, Senin (13/12/2021).
Untuk itu kata camat, kami atas nama pemerintah kecamatan meminta kepada Kapolres Halsel, agar membuka kembali garis polisi dan selanjutnya menyerahkan perkara sengketa tersebut kepada kami untuk tidaklanjuti penyelesaiannya, pinta camat.
Menurutnya, “ini adalah persoalan murni perdata dan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui pemerintah kecamatan sebelum ke Pengadilan”, jelas camat.
Pihak Polres Halsel melalui Kanit Pidana Umum (Kapidum) Galib Ipda Putra Patriawan saat di konfirmasi di kantor Polres , Selasa (14/12/2021) memgatakan, pihaknya mengambil tindakan sesuai laporan Pidana pencurian dari desa Anggai, kata Galib.
Lanjut Galib, “setelah kami menerima laporan, kami segera menju ke tempat kejadian dan memasang garis polisi sebagai tindak lanjut penyelidikan polisi”, ungkap Galib.
Menurutnya, laporan yang kami terima adalah laporan pidana pencurian, sehingga kami segera menindaklanjuti laporan tersebut, terang Galib.
Galib juga menambahkan, terkait permintaan dari pihak pemerintah kecamatan Obi kami belum bisa komentar, karena menunggu sementara dalam proses, jelas Galib.* (Ade Manaf)