Sidang Kasus Pidana Pengniayaan Wartawan di Halsel, JPU Tuntut 8 Bulan Penjara

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Sidang perkara pidana dalam kasus penganiayaan terhadap salah satu wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara telah digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Labuha dengan agenda mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (08/12/2021).

Sidang yang digelar mulai pukul 10.43 WIT tersebut dengan terdakwa Hajir Hamisi selaku Bendahara Desa Pulau Gala Kecamatan Joronga Halsel, dengan korban bernama Sukandi yang merupakan wartawan pada salah satu media online di Halsel.

Hal tersebut dikatakan oleh korban Sukandi kepada LiputanPeristiwa usai mengikuti sidang di PN Halsel, Rabu (08/12/2021).

Sukandi mengatakan, dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Adlan Fakhrusy Hakim SH, terdakwa Hajir Hamisi dituntut delapan bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, kata Sukandi.

Dok : Suasana sidang PN Labuha

JPU menyampaikan, lanjut Sukandi, hal tersebut sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara dengan maksimal dua tahun delapan bulan atau denda jumlah maksimal Rp 4.500, jelas Sukandi.

Dalam tuntutan JPU mempertimbangkan, terdakwa belum pernah di hukum, sehingga di tuntut Delapan (8) bulan penjara, lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal dua (2) tahun delapan (8) bulan penjara, ungkap Sukandi.

Selain itu sambung Sukandi, JPU juga menyampaikan, bahwa terdakwa Hajir Hamisi telah bersalah melakukan penganiayaan serta menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Selanjutnya pada pasal 18 ayat (1) UU Pers, juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan Pers, jelas Sukandi.

JPU juga menyampaikan, “perbuatan tersebut dikenakan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta Rupiah”, terang Sukandi.* (Ade Manaf)