Pengadilan Tipikor Ternate Vonis Mantan Kades Yaba Dua Tahun Penjara

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Mantan Kepala Desa (Kades) Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara Yusup Nita divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ternate atas perkara tindak pidana koropsi Dana Desa (DD), Rabu (24/11/2021).

Hal tersebut dikatakan oleh Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel melalui rilis Kasi Intel yang dikirim melalui pesan WhatsApp kepada Liputan.Peristiwa.com Senin (29/11/2021).

Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH menjelaskan “Kades Yaba sudah divonis oleh Majelis Hakim selama 2 tahun dari tuntutan jaksa selama 3 tahun”, jelas Fajar.

Lanjut Fajar, mantan Kepala Desa Yaba terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dok : Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate

Sebagaimana sambungnya, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terang Fajar.

Fajar juga menambahkan, seperti yang diketahui Kepala Desa Yaba (terdakwa) Yusup Nita melakukan tindak pidana koropsi DD dan berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat telah menemukan kerugian negara sebesar Rp. 352.500.000.* (Ade Manaf)