LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Anggaran Pendapatam dan Belanca Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Aula DPRD Halsel, Senin (20/09/2021).
Ranperda APBD Perubaha telah disampaikan oleh Bupati Halsel Usman Sidik dalam pidatonya di didepan rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Ali Basam Kasuba, seluruh anggota dewan, anggota Forkopimda, para kapala SKPD dan undangan lainnya.
Bupati menyampaikan, Ditetapkan pendapatan asli daerah sebesar 101 Milyar 442 Juta 697 Ribu 461 Rupiah atau naik 24,23%, dana transfer ditetapkan 1 Triliun 439 Milyar 787 Juta 729 Ribu Rupiah atau naik 4,92%, ungkap Bupati.
Lanjutnya, jumlah penetapan tersebut terdiri dari transfer Pemerintah pusat ditetapkan 1 Triliun 421 Milyar 151 Juta 808 Ribu Rupiah atau naik 4,99% dan transfer antar Pemerintah daerah ditetapkan tidak menalami perubahan, yakni 18 Milyar 635 Juta 921 Ribu Rupiah, jelas Bupati.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan 42 Milyar 212 Juta 400 Ribu Rupiah atau tidak mengalami perubahan, pos belanja pada perubahan APBD 2021 ditetapkan 1 Triliun 571 Milyar 934 Juta 600 Ribu Rupiah.
Sementara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan ditetapkan tidak mengalami perubahan, terang Bupati.
Dengan demikian sambung Bupati, struktur APBD Perubahan tahun anggaran 2021 secara keseluruhan ditetapkan 1 Triliun 583 Milyar 442 Juta 826 Ribu 461 Rupiah atau naik 5,84% dari APBD pokok tahun 2021.
Sedangkan total belanja ditetapkan pada perubahan anggaran sebesar 1 Triliun 571 Milyar 934 Juta 600 Ribu Rupiah atau naik 8,20% dari APBD pokok tahun 2021, tutup Bupati.* (Ade Manaf)