LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Rencana program Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, terkait jumlah penduduk melalui tenaga kerja yang bekerja pada perusahan di Halsel harus memiliki KTP Haksel, sebagaimana telah disampaikan oleh Bupati Halsel Usman Sidik pada beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan positif komisi III DPRD Halsel.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Halsel, sangat mendukung sepenuhnya rencana program Bupati tersebut, dalam rangka mempertahankan sekaligus meningkatkan jumlah penduduk, khususnya di Kabupaten Halsel ini, sebagai sumber paningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah penduduk dalam satu daerah, dapat mempengaruhi jumlah anggaran dari pusat, yakni melalui Dana Alokasi Umum (DAU), selain itu juga dapat mempengaruhi jumlah kursi di DPRD, kata ketua komisi III DPRD Halsel SafriTalib kepada sejumlah wartwan, Rabu (05/04/2023).
Menurutnya, untuk menjaga kestabilan jumlah penduduk di Halsel, dan tidak keluar mencari pekerja di luar daerah yang berakibat pada mengurangi penduduk, maka tenaga kerja pada perusahan yang ada di Halsel, wajib memprioritaskan pekerja lokal (penduduk yang memiliki KTP Halsel), jelas Safri.
Politisi PKB ini juga menyampaikan, dalam wakru dekat pihaknya akan melayangkan surat undangan kepada Disdukcapil dan Disnakentrans serta pihak perusahaan yang ada di Halsel untuk melakukan rapat bersama, guna membahas dan menindaklanjuti rencana program pemda tersebut, ujar Safri.
Sambungnya, baik dari pihak Disnakentrans maupun perusahan, harus menetapkan persyaratan bagi pelamar kerja untuk bekerja di Halsel, harus memiliki KTP Halsel.
Bila perlu kata Safri, dalam pertemuan tersebut kita akan membahas peraturan, yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) untuk menjadi payung Hukumnya, jika hal tersebut diperlukan, tandas ketua komisi III DPRD Halsel Safri Talib.* (Ade Manaf)