LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara telah melakukan kerjasama dengan Kejari Halsel terkait bidang Hukum, khususnya Hukum Perdata dan Tata Negara.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan bersama Momerandum of Understanding (MoU) antara direktur PDAM Suleman Bobote dengan Kepala Kejari Halsel bertempat di Aula Kejari, Kamis (02/02/2023).
Direktur PDAM Halsel, Suleman Bobote saat ditemui awak media usai acara tersebut mengatakan, penandatanganan kerja sama antara PDAM dengan Kejari ini merupakan ke dua kalinya selama menjabat direktur, katanya.
Lanjutnya, kerja sama tersebut pada bidang hukum, khususnya hukum perdata dan tata negara, sehingga dalam menjalankan tugas terkait dengan perbuatan hukum, dapat berhubungan langsung dengan pihak Kejari selaku pelindung dan penegak hukum, jelas Suleman.
Dalam menjalankan wewenang dan kewajiban serta tugas yang diembannya dari pemerintah daerah, terkait dengan pelayanan air, yang merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat Halsel ini, selalu dihadapkan dengan persoalan hukum, baik hukum perdata maupun hukum administrasi negara.
Untuk itu, perlu adanya kerja sama dengan Kejari Halsel selaku pelindung hukum bagi PDAM, guna meminta petunjuk maupun pertimbangan hukum dalam mengmbil kebijakan, baik berupa tender maupun terhadap pelayanan lainnya, sehingga tidak terhambat dan terkendala dengan masalah hukum, ujar Suleman.
Suleman juga menyampaikan, terima kasih kepada kepala Kejari Halsel, yang mana telah bersedia melakukkan penandatangan MoU bersama, karena dengan adanya MoU tersebut, Kejari siap memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum dan legal akses kepada PDAM Halsel, harapnya.* (Ade Manaf)








