Dalam Pencegahan Pungli, Tim Saber Pungli Adakan Sosialisasi Dengan Dinas Pendidikan Provinsi

LiputanPerisriwa.com Pekanbaru -Tim saber pungli Provinsi Riau melaksanakan kegiatan supervisi dalam rangka upaya pencegahan Pungli pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Ruang Kenanga Lantai 2 Kantor Gubernur Riau Jalan Jend. Sudirman Pekanbaru, Selasa (06/12/2022).

Kegiatan supervisi dalam rangka pencegahan pungli di Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini di ikuti oleh Tim Saber Pungli Provinsi Riau, Irwasda Polda Riau KBP Hermansyah, SH, S.I.K., M.H., Asbin Kajati Riau Jaksa Madya DR. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H., Akademisi SSP Dekan Fakultas Pasca Sarjana Unilak DR. Adolf Bastian, M.Pd., Irbid I Itwasda Akbp Ordiva, SIK., Irban I Inspektorat Daerah Provinsi Riau Dino Predi, S.STP, M.Si., Jaksa Madya Deddy Taufik, SH, MH., Sena Wira Syahrial, S.H., Madya Wira Bumbai Gulam Ahmad, S.H., Yuana Wira Satria Novpatra, A.Md., Penata TK I Ilda Fianti, S.E., Penda TK I Taufik Muzani (Inspektorat)., Penda Alfira, A.Md., Pns Irwan (Itwasda)., dan Bripka Vicki (Itwasda).

Selain itu juga hadir dalam giat sosialisasi dihadiri oleh Kabid SMK DR. Yusri Rasul mewakili Kadisdik Provinsi Riau., Sekretaris Dinas Pendidikan Prov. Riau Tati Lindawati, Para Kepala Cabang Dinas pendidikan Wilayah 1, Wilayah 2, Wilayah 3 dan Wilayah 4, Para Ketua Majelis Kerapatan Sekolah SMA dan SMK se-Provinsi Riau dari 12 Kabupaten/Kota, Seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Pekanbaru.

Kabid SMK DR. Yusri Rasul mewakili Kadisdik Provinsi Riau dalam sambutannya sangat berterimakasih kepada Tim Satgas Saber Pungli dengan diadakan sosialisasi ini, karena sangat membantu Dinas Pendidikan Provinsi Riau dalam menambah wawasan terkait apa itu pungli sehingga kedepannya tidak ada lagi tersandung kasus pungli, baik di Dinas maupun di Sekolah- sekolah yang ada di bawah naungan Dinas.

Yusri Rasul berharap Tim Saber Pungli Provinsi Riau juga dapat memberikan penjelasan terkait pungutan liar agar sekolah bisa mengetahui apa saja yang dinyatakan pungli.

Kabid SMK Disdik Riau ini juga berharap harap kepada peserta sosialisasi dapat melakukan tanya jawab dengan Narasumber sehingga terbuka lebar bagaimana sisi pungli itu datangnya, mana saja kategori menyalahi. Sehingga ke depan kita tidak perlu ragu, apa itu pungli dan sekaligus dapat memghindarinya.

Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan agar seluruh masyarakat bisa mewaspadai adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini bertujuan agar seluruh Kepala Sekolah dapat memahami batasan-batasan pungli, grativikasi serta korupsi sehingga dapat dicegah didalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pungkas Yusri Rasul.

Irwasda Polda Riau KBP Hermansyah, SH., S.IK., MH., selaku Ketua Pelaksana Unit Pemberantas Pungli Provinsi Riau mengatakan kegiatan Tim Saber Pungli Provinsi Riau adalah melaksanakan Sosialisasi dan Penguatan Satgas Saber Pungli dalam rangka upaya pencegahan Pungli di Ditlantas Polda Riau.

KBP Hermansyah menjelaskan Penyebab umum terjadinya Pungli ada beberapa faktor, diantaranya adalah
1. Faktor pelayanan.
Ketidakpastian pelayanan akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan
2. Faktor Ekonomi.
Penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan atau tidak sebanding dengan tugas dan jabatan yang di emban
3. Faktor Wewenang.
Penyalahgunaan wewenang dan jabatan atau kewenangan yang ada.
4. Faktor Kultur dan Budaya.
Budaya pungutan liar yang terbentuk dan berjalan terus menerus dapat menyebabkan pungli sebagai hal yang biasa.

Selanjutnya KBP Hermansyah menerangkan bahwa Dampak yang ditimbulkan dari maraknya praktek pungli pada layanan publik adalah
1. Ekonomi biaya tinggi
2. Menghambat iklim investasi dan kualitas pembangunan
3. Masyarakat dirugikan.
4. Menciptakan kesenjangan dan masalah sosial.
5. Merosotnya Wibawa hukum.
6. Masyarakat tidak percaya kepada Pemerintah.
7. Citra negatif bagi Pemerintah, Bangsa dan Negara Indonesia.

Menurut KBP Hermansyah, untuk mencegah pungli perlu diambil Langkah Strategis, diantaranya adalah
1. Membuat sistem pelayanan publik lebih cepat dan transparan (berbasis teknologi)
2. Menegakkan hukum secara tegas dengan sanksi pidana dan sanksi kepegawaian yang mampu membuat efek jera.
3. Membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada Tata Pemerintahan dan Masyarakat.
4. Pegawai yang terlibat korupsi dipidana dan dipecat
5. Membangun pembayaran online dan cabut perda bermasalah.

KBP Hermansyah menyebutkan banyal potensi pungli yang kami temukan pada Dinas Pendidikan terkait pelayanan administrasi terutama terhadap guru yang berurusan pada Dinas Pendidikan seperti urusan naik pangkat, pindah tugas, jual beli jabatan Kepala Sekolah, pungutan uang sertifikasi guru dan lain-lain.

Begitu juga pada sekolah-sekolah yaitu : penerimaan peserta didik baru diluar prosedur yang telah ditetapkan, pengadaan seragam sekolah yang dilaksanakan oleh pihak sekolah, penyalahgunaan/potongan dana bos dan pungutan-pungutan lain yang telah dilarang oleh pemerintah.

Unit pemberantasan pungutan liar provinsi riau pernah melakukan operasi tangkap tangan salah satunya dengan modus operandi pungutan liar terhadap penerimaan murid baru dan murid susulan/pindahan dgn alasan untuk pembelian baju seragam sekolah dan juga operasional sekolah lainnya, dimana kasus tersebut berujung di pengadilan.
tentunya hal tersebut tidak kita inginkan terjadi kembali pada lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Ungkap KBP Hermansyah.

Kajati Riau Jaksa Madya Deddy Taufik, S.H. dalam sambutannya mengatakan kedepannya bagi Bapak/Ibu Kepala Sekolah apabila ada kendala masalah hukum, bisa curhat ke Kejaksaan dinana kami ada pendampingan pemberitaan arahan serta sharing.

Deddy juga menjelaskan pungli itu terjadi semuany tidak terlepas dari ekonomi, kalau itu yang dikejar maka tidak akan ada puasnya.

Deddy mengharapkan sekolah bukan dijadikan untuk mencari kekayaan. Para Kepala Sekolah, Guru banyak amal saja dan terus mengabdi kepada para murid. Kalau sudah kuat iman, agamanya, maka tidak akan pungli terjadi.

Deddy Taufik juga mengharapkan tidak ada lagi konspirasi antara Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah. Antara Kepala Sekolah dengan Kontraktor yang mendapat proyek di Sekolah tersebut.

Asbin Kajati Riau DR. Robinson Saragih, S.H., MM., M.M., selaku Kapokja Pencegahan UPP menjelaskan Kejaksaan dalam melakukan tindakan untuk memberantas korupsi termasuk perkara Saber Pungli akan dilakukan secara normatif termasuk kegiatan saat ini merupakan salah satu kegiatan pencegahan Saber pungli yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Provinsi Riau.

Robinson menerangkan Tim Saber Pungli Provinsi Riau lebih banyak melaksanakan kegiatan secara edukatif sedangkan inspektorat lebih kepada giat melaksanakan sosialisasi.

Robinson juga menjelaskan bahwa ada beberapa laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Riau perihal Pungli dan Tindak Pidana Korupsi yang saat ini sedang di proses. Untuk itu kepada Kepsek semua diharapkan jangan sampai tersandung dalam kasus seperti ini.

Robinson melanjutkan Wewenang Kepala Sekolah SMA/SMK diambil oleh Provinsi Riau, dalam penerimaan ada baiknya dibuka 1 atau 2 kelas tapi ada syaratnya bagi yang nilainya bagus.

Selain itu, Bagian Kepegawaian perlu untuk memperhatikan penempatan Kepsek sesuai dengan wilayah kerjanya dan senantiasa bekerja sesuai dengan kewenangannya.

Kalau apa yang sudah sampaikan tapi tidak dijalankan, maka kami akan konsisten untuk melakukan tindakan sesuai hukum perundang-undangan berlaku. tutup Robinson.

Dekan Fakultas Pasca Sarjana Unilak selaku Akademisi UPP DR. Adolf Bastian, M.Pd., memaparkan pungli dipengaruhi beberapa faktor. Baik faktor mental/ internal ataupun faktor eksternal yang berdampak kepada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemegang jabatan yang dalam hal ini baik dinas ataupun Kepala Sekolah.

Adolf Bastian menegaskan bahwa ternyata faktor pungli yang terjadi disebabkan oleh lemahnya sistem kontrol dan pengawasan.

Adolf Bastian melanjutkan kesuksesan kita dalam bekerja diperoleh dari adanya beberapa kompetensi yang kita miliki diantaranya kompetensi teknis dan kompetensi manajerial.

Disamping itu, pungli yang terjadi karena satu sisi pihak dinas ataupun sekolah dituntut untuk mengelola dana bos dan satu sisi lainnya pemerintah tidak bisa memberi insentif.

Oleh karena itu, Adolf Bastian mengharapkan untuk pengelolaan dana Bos perlu dilakukan pelatihan berkesinambungan sehingga sekolah- sekolah dapat mengelola dana bos lebih baik dan sesuai SOP yang ada.

Dengan pengelolaan dana bos yang baik maka Kepsek yang ada di provinsi Riau tidak lagi tersandung masalah hukum. Bila hal itu tetap terjadi, maka mereka bisa meminta bantuan lembaga hukum yang dibentuk oleh PGRI. (Hendra)