LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Anggota DPR RI Dapil Riau I, Drs H Achmad MSi melakukan silaturahim dalam rangka rangka kunjungan kerja ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru dikomplek Mesjid Paripurna Ar Rahman, jalan Jend. Sudirman, Rabu, (13/04/ 2022).
Pada kesempatan itu turut hadir Kasi Zakat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Riau Firdaus, Ketua Baznas Kota Pekanbaru H. Endar Muda, SH, MH, Wakil Ketua II Bidang Pendayagunaan Fiki Mahmud, Wakil Ketua IV Bidang Administrasi Sumber Daya Manusia dan Umum Kambariyaldi serta mantan ketua Baznas Pekanbaru Akbarizan.
Dalam sesi wawancara, anggota dewan DPR RI, Achmad mengatakan jika kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka untuk penguatan organisasi, dengan membentuk UPZ-UPZ. Penguatan sumber daya manusia (SDM), kemudian penguatan pengelolaan potensi zakat serta penguatan jaringan BAZNAS Kota Pekanbaru.
Dok : Anggota DPR RI Dapil Riau I Komisi VIII, Drs. H. Ahmad, MSi
“Kita harapkan dengan hal ini akan banyak kesadaran masyarakat untuk membayar zakat. Karena dengan adanya Baznas ini menjadi pilar penting bagi ekonomi, mengurangi pengangguran dan peningkatan SDM,” kata dia.
Pria yang akrab disapa Pak Achmad itu juga menyebutkan, pengelolaan zakat yang seharusnya adalah bisa membangun kepercayaan masyarakat. Maka itu, Baznas itu harus transparan terhadap apa yang dikelola.
“Dengan digitalisasi harus dibuka selebar-lebarnya kepada masyarakat yang dibuat oleh Baznas baik pengumpulan, pengelolaan hingga pendistribusian. Sehingga masyarakat tahu manfaat yang digunakan dan menambah kepercayaan dan menjadi satu-satunya bagi umat Islam untuk membayar zakat di Baznas,” ujarnya lagi
Pada sempat menyinggung tentang jika masyarakat yang tidak membayar zakat akan diberikan sanksi. Namun, hal itu perlu dikaji lebih lanjut. Dan tentu akan kita tinjau dari regulasinya yaitu UU 23 tahun 2011, dimana kelemahannya akan dibahas terlebih dahulu. Bagi yang tidak bayar zakat akan disanksi, dan tentu seusai dengan syariat islam tentunya, kata mantan Bupati Rokan Hulu 2 periode itu.
Dok : Ketua Baznas Kota Pekanbaru, H. Endar Muda, SH, MH
Dalam sesi wawancara, ketua Baznas Kota Pekanbaru, H. Endar Muda, SH,MH, mengatakan bahwa dengan kunjungan anggota dewan DPR RI tersebut berharap keluhan kita terkait UU 23 tahum 2011 agar bisa direvisi tentang orang yang tidak membayar zakat untuk bisa dimasukan.
“kita berharap ini menjadi corong bagi kita di Senayan bagi anggota dewan DPR RI agar dapat merubah atau merevisi UU tersebut untuk menambahan sanksi yang tidak membayar zakat,” ujar Endar.
Lanjutnya, dalam hal pengumpulan zakat didinas pemerintahan, kita berharap sistem payroll atau potong langsung bisa diterapkan didinas-dinas. Singgah tidak ada lagi pihak ketiga atau perantara dalam membayar zakat dari setiap ASN.
“Jadi, zakat-zakat dari ASN langsung masuk kerekening Baznas, sehingga dapat mengurangi kecurangan dan juga dengan banyak para Muzaki yang membayar zakat ke Baznas, kita dapat membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan,” pungkas Endar. (Hendra)