Gubri Secara Resmi Membuka Rakernas Dan Upgrading IPPAT, Ini Kata Gubri dan Ketum PP IPPAT

LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional di Hotel Pangeran Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, Rabu (23/03/22).

Dalam Rakernas tersebut tampak Gubernur Riau diwakili oleh Asisten 1 Pemda Riau Masrul Kasmy, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Riau, Walikota Pekanbaru diwakili Kadis Pertanahan Kota, Seluruh Kepala BPN se-Riau, Ketua Umum PP IPPAT, Ketua PW IPPAT Riau, seluruh pengurus PPAT se-Indonesia yang hadir lebih kurang 800 orang dan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Riau diwakili oleh Asisten 1 Pemda Riau, Masrul Kasmy menyampaikan dalam Rakernas dan Upgrading ini atas nama Pemda Riau, kami mengucapkan apresiasi seluruh PPAT yang hari ini melakukan kegiatan- kegiatan strategis. Mudah- mudahan dengan apa yang dilakukan pada Rakernas ini menciptakan satu konsensus kesepakatan yang baik dalam rangka lebih menekankan ke profesionalitas, ucapnya.

Dok : Asisten I, Masrul Kasmy (baju putih), Ketum PP IPPAT serta tamu VIP lainnya memukul kompang tanda Rakernas dan Upgrading IPPAT secara resmi dibuka

Sebagai Tuan Rumah dalam Rakernas dan Upgrading IPPAT ini, Kami mengapresiasi sekaligus mengharapkan agar berbagai hal yang terjadi dan terkait dengan apa yang disampaikan oleh Ketua tadi bisa lebih disinkronkan melalui peran para stakeholder yang banyak melakukan upaya- upaya strategis dan sekaligus merupakan upaya bagi konsolidasi organisasi dan semuanya tentu ingin menjadikan peran PPAT semakin lama berkomitmen untuk mendukung program- program pemerintah terutama apa yang diharapkan dari visi dan misi pemerintah hingga seluruh rangkaian kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Pungkas Masrul Kasmy.

Pada kesempatan yang sama juga, Ketua Umum PP IPPAT, Dr. Harfendi Harahap, SH., MH., menyampaikan bahwa jika melihat Tupoksi PPAT yakni membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya kekuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang akan dijadikan dasar bagi perubahan data pendaftaran tanah.

Dari tugas pokok diatas maka dapat disimpulkan bahwa PPAT dalam menjalankan jabatannya berwenang dalam membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum.

Dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 adalah perkembangan norma yang mengikat pelaksanaan jabatan PPAT.Jika pada PPAH Final dan PPAT sebelum penandatangan akta PPAT maka kartu BPJS pasca pembuatannya. Ujar Harfendi Harahap.

Dok : Ketua Umum PP IPPAT, Dr. Harfendi Harahap, SH., MH., menyerahkan cenderamata kepada Masrul Kasmy

Selanjutnya Harpendi menyampaikan perkembangan lain dan isu lain adalah digitalisasi maka kedepannya semua tanah yang sudah bersertifikat akan memiliki sertifikat elektronik. Gagasan ini akan membawa implikasi hukum yang sangat mendasar terkait dengan azas dan prinsip hukum dalam hukum perdata.

Pada pasal 39 ayat 1 huruf f PP 24 tahun1998 PPAT akan menolak untuk membuat akta jika tanah tersebut dalam keadaan sengketa. Untuk mengecek tanah dalam keadaan sengketa atau tidak menurut PNMA nomor 3 tahun 1990 memberikan jalan yaitu bahwa pengecekan sertifikat dan pemeriksa dari penyidik telah memenuhi syarat.

Akan tetapi sejak lahirnya permen ATR Nomor 16 tahun 1991 perlindungan PPAT menjadi terbuka tanpa perlindungan lagi. Menurut Permen ini PPAT harus memiliki keyakinan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.

Harfendi Harahap melanjutkan bahwa ada pergeseran norma dari PNMA nomor 3 tahun 1997 ke Permen ATR nomor 16 tahun 2021. Jika pada masa yang lama pernyataan tentang sengketanya atau tidaknya tanah adalah tanggung jawab penjual.

Berdasarkan Permen nomor 16 tahun 2021 telah bergeser bahwa PPAT harus mempunyai keyakinan bahwa tanah ditransaksikan dihadapannya tidak dalam keadaan sengketa.

Oleh karena itu, Ketua Umum PP IPPAT ini menyampaikan PPAT harus dapat bersinergi dengan penegak hukum khususnya dengan Kepolisian RI. Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa tanggung jawab persengketaan beralih dari pemilik kepada PPAT, terang Harfendi.

Lanjut Harfendi Harahap menjelaskan bahwa konsep pengecekan sertifikat juga berubah jika pada PNMA nomor 3 tahun 1997 memberikan kepastian hukum dengan jalan bahwa pengecekan atas dasar data fisik dan data yuridis termasuk melampirkan sertifkat asli untuk mengetahui apakah sertifikat tersebut merupakan produk BPN atau tidak.

Saat ini pengecekan sertifikat tidak lagi memerlukan sertifikat asli cukup dengan photo kopi dan dilakukan pengecekan yang melahirkan bahwa tanah serta data-data yang ada di BPN dengan pembuktian. Masalah lainnya adalah bisa saja suatu saat sertifikat yang diserahkan setelah pengecekan tersebut kepada PPAT adalah sertifikat yang bukan produk dari Kantor Pertanahan.

Tentu ini jadi permasalahan yang serius bagi PPAT dimasa yang akan datang. Konsep-konsep perubahan tanggung jawab ini membawa PPAT kepada situasi yang sangat rentan menjadi bermasalah pidana.

Saat ini Kementerian ATR dan BPN RI bersama Kementerian lain sedang menggodok isi dan muatan perubahan ketiga terhadap PP 37 198. Salah satu poin pentingnya adalah reposisi PPAT dapat merangkap sebagai Notaris menjadi dilarang merangkap notaris.

Terkait dengan rencana perubahan PP 37 198 ini PP IPPAT memberikan tugas berat tersebut kepada Ketua bidang perundang-undangan yaitu Ibu Dr. Eli Bahar Rini dengan anggota beberap dari IPPAT karena perubahan tersebut menjadi penting untuk ditanggapi oleh PP IPPAT. Jika masa saat ini PPAT bisa merangkap sebagai Notaris dan dikaitkan dengan kemudahan berusaha yang dicanangkan oleh pemerintah ternyata rangkap jabatan tersebut telah memberikan manfaat yang besar terutama pada saat akad di perbankan, papar Harfendi Harahap.

Dalam kegiatan tersebut, Masrul Kasmy atas nama Gubernur Riau secara resmi membuka Rakernas dan Upgrading IPPAT Tahun 2022 yang ditandai dengan pemukul kompang yang didampingi oleh para undangan VIP yang hadir, dan dilanjutkan pemberikan cendera mata kepada Asisten 1 Pemda Riau, Kapolda Riau, Kejaksaan Tinggi dan lainnya dari PP IPPAT. (Hendra)