Walikota Pekanbaru Lirik Agroindustri Mesir Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, Menteri PANRB Cabut Larangan ASN Keluar Negeri

LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Kawasan Industri Tenayan (KIT) di Pekanbaru, Riau, membutuhkan pembanding agar kawasan ini benar-benar menghasilkan produk yang memiliki daya saing ekspor dan daya saing harga jual komoditi hasil olahan industri atau industri hulu.

“Maka kita butuh pembanding ke negara-negara yang memang telah berhasil menetapkan agroindustri seperti Mesir,” ujar Kabag Protokoler Pemko Pekanbaru Edi Susanto menyambung pernyataan Wali Kota Pekanbaru, Senin (21/3/2022.

Jadi agenda keberangkatan ke Mesir, menurut Edi, adalah untuk mengkloning keberhasilan negara itu dalam kegiatan-kegiatan agroindustri, bahkan di sana tanah gersang mampu dihijaukan dengan desert control mengembangkan zat yang disebut Liquid Nanoclay (LNC).

Edi mengatakan, pihaknya juga perlu ke Mesir untuk menarik calon-calon investor untuk berinvestasi di Kawasan Industri Tenayan (KIT).

“Jadi agendanya bukan jalan-jalan, melainkan untuk melihat pembanding atas keberhasilan agroindustri Mesir untuk kemudian diterapkan dalam KIT,” katanya.

Edi mengungkap, KIT adalah gerbong industri yang dipandang mampu untuk membangkitkan perekonomian nasional, di sini akan didirikan industri yang mampu berdaya saing ekspor.

“Untuk itu, maka perlu kita melakukan pembanding sehingga juga menemukan pola yang tepat dalam pengembangannya,” kata Edi.

Terkait isu sejumlah pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke Mesir, demikian Edi, itu hanya bentuk usulan.

Tapi yang berangkat hanya pejabat-pejabat terkait saja, ada sekitar lima orang,” kata Edi.

Lima orang pejabat yang dimaksud, demikian Edi, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum Indra Pomi, tujuannya agar bisa melihat pola pembangunan kawasan agroindustri di sana.

Kemudian ada Dinas Pertanian dan Perikanan, menurut Edi di sana akan belajar bagaimana menjalankan konsep pertanian yang baik.

“Kemudian ada tiga kepala OPD terkait lainnya yang ikut untuk belajar di Mesir jadi tidak semuanya. Dan ini pun baru usulan yang masih dalam proses pengurusan perizinan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Larangan tersebut termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. “SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat edaran tersebut.

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri. Dalam SE disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.**rls(Boma/Hendra)