LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Dizaman sekarang, teknologi yang semakin canggih dan juga untuk meminimalisir penyalahgunaan dari dana zakat yang dikumpul oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dalam kontek pengumpulan dana zakat, sepertinya tidak relevan lagi kata H. Ender Muda, SH, MH, selaku Ketua Baznas Kota Pekanbaru dalam diskusi ringan dengan awak media diruang kerjanya, tentang pemanfaatan teknologi dalam membantu Baznas untuk mengumpulkan zakat dari Muzakki, Rabu (16/03/2022).
Pada kesempatan tersebut, Endar mencoba sedikit menceritakan tentang UPZ yang mana sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2011, memang UPZ itu dibentuk dan di SK kan oleh Baznas, yang ditempatkan disetiap instansi-instansi pemerintah ataupun swasta yang ada, sebagai perpanjang tanganan Baznas. Dan UPZ ini bertugas dalam mengumpulkan zakat dari setiap pegawai yang bekerja diinstani tersebut dan langsung disetorkan ke Baznas.
Tapi dizaman era globalisasi, dengan teknologi yang semakin canggih, tidak salah rasanya memanfaatkan teknologi tersebut dalam mengumpulkan zakat-zakat dari setiap pegawai negeri dan swasta. Salah satu contoh teknologi yang bisa kita manfaatkan yaitu teknologi digital, melalui sistem Payroll atau pemotongan langsung, apakah dipindah bukukan atau transfer, zakatnya langsung kerekening Baznas dari pihak Bank penggajiannya, terang Endar.
Lanjutnya, dengan sistem Payroll tersebut bisa menghindari penyalahgunaan dana zakat tersebut, dalam hal ini zakat dari Muzakki langsung masuk kerekening Baznas, dan kalaupun ada UPZ sebagai pengumpulan zakat diinstansi tertentu dan mengumpulkan zakat dari muzakki wajib untuk disetor langsung ke Baznas.
Terkait dalam hal pendistribusian zakat, Baznas yang mengatur pendistribusiannya, bukan UPZ. Adapun dana zakat yang kita dapat dari setiap instansi, akan kita distribusikan sesuai dengan peraturan Baznas yaitu 60:40, dimana 60 persen akan diserahkan ke UPZ untuk mendistribusikan zakat sesuai dengan data 8 Asnaf penerima zakat diinstansi tersebut yang mana data penerima zakatnya telah dikirim ke Baznas dan kita setujui, Dan 40 persennya, Baznas sendiri yang akan mendistribusikannya, papar Endar.
Jadi dengan sistem Payroll ini kita berharap kepada Pemerintah (Pemko) untuk bisa membantu kita dalam pengumpulan zakat khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko. Dimana manfaatnya selain meningkatkan dan tercapainya target Baznas dalam pengumpulan zakat dari setiap ASN, yang mana untuk tahun ini kita menargetkan di angka 13 Miliar secara keseluruhannya, dan berdasarkan laporan tahunan, kemarin capaian kita di angka 6,9 sampai 7 Miliar.
Dan juga dengan sistem Payroll ini kita bisa menghindari penyalahgunaan dana zakat tersebut. Dan taklah pentingnya kita bisa membantu Pemerintah (Pemko Pekanbaru) dalam mengentas kemiskinan dengan memberikan bantuan-bantuan ke UMKM atau usaha-usaha kecil lainnya yang ada di Kota Pekanbaru, serta memberikan modal usaha kepada masyarakat untuk membuat atau mengembangkan usahanya yang mana semuanya itu bersumber dari muzakki-muzakki yang telah membayarkan zakatnya kepada Baznas, tutup Endra. (Hendra)