Dalam Penyerahan Sagu Hati dan Status Pekerja Di PT GJE, Ini Harapan Management dan Disnakertrans

LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Menindaklanjuti dari hasil kesepakatan terkait Sagu Hati dan juga status dari pekerja yang bekerja di PT Global Jaya Expres yang dibuat ditanggal 20 Januari 2022 kemarin. Hari ini secara simbolis penyerahan Sagu Hati serta status dari pekerja oleh Management dari PT GJE dilaksanakan diaula kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Selasa (02/02/2022).

Dalam penyerahan secara simbolis sebanyak 14 orang pekerja tersebut dilakukan oleh Bayu Defrianto selaku HRD yang mewakili dari PT GJE kepada para pekerja yang menyetujui dari hasil kesepakatan ditanggal 20 Januari tersebut disaksikan oleh Kabid Pengawasan Disnakertras Provinsi Riau Imron Rasyiadi

Karena hari ini hanya simbolis penyerahan Sagu Hati dan status pekerja kepada 14 orang serikat pekerja yang sepakat, dan sisanya akan kita selesaikan dikantor. Dan ini sesuai dengan notulen yang sudah disepakati, kita pun sudah mempersiapkannya dan bisa secepatnya selesai dibulan Februari ini. Dan mengenai sepakat atau tidaknya, hanya 7 orang yang tidak sepakat dari 112 orang anggota serikat, selebihnya sepakat, kata Bayu disela acara penyerahan secara simbolik tersebut.

Dok : Secara simbolik, pekerja menyetujui kesepakatan dan menandatanganinya yang didampingi oleh Management PT. GJE (sebelah kiri)  dan perwakilan serikat pekerja (sebelah kana) 

Dari kejadian ini lanjut Bayu, kami tidak akan mengulang lagi kesalahan administrasi hukum dalam hal membuat perjanjian kontrak. Selama ini kami salah tafsir dari upah borongan, dimana kami menafsirkan inculd semua disitu, baik itu uang makan, uang minyak, uang selama perjalan dan termasuk juga uang tunjangan, seperti uang jaminan kesehatan, uang jaminan sosial, terang Bayu mewakili dari Management

Dan ternyata includ semua disitu, tidak dibenarkan oleh regulasi, bahwa ada kewajiban yang harus dipungut oleh perusahaan. Dan kami akan merevyu aturan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, pungkas Bayu.

Sementara dari pihak pekerja ada yang merasa kecawa dengan masa kerja yang tidak sesuai apa yang diterimanya. Tetapi karena ini sebuah kebutuhan, agar dapur kita tetap berasap dan kita masih bisa bekerja, kita terima dan kita setuju hasil kesepakatan kemarin, apa lagi sekarang ada jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, ucap salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya.

Ditempat yang sama, Disnakertrans Provinsi Riau yang diwakili oleh Imron Rasyiadi selaku Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau mengucapkan terima kasih kepada Management dari PT. GJE dan juga para pekerja mau berdamai dan menyetujui hasil keputusan yang telah kita tandatangani bersama beberapa hari yang lalu.

Dan kita berharap kedepan kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Riau, ikutilah aturan atau regulasi yang ada. Lindungilah para pekerja anda yang bekerja, baik itu berupa jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan. Pekerja merupakan aset perusahaan, selain dari aset modal (uang) yang dimiliki oleh perusahan itu sendiri, pungkas Imron. (Hendra)