Oknum Guru Jadi Karteker Kades Liaro Akan Ditinjau Kembali

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Karteker Kepala Desa (Kades) Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Malulu Utara Djunaidi Hanafi akan ditinjau kembali.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Kapala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel Maslan Hi. Hasan kepada sejumlah wartwan di ruang kerjannya, Rabu (02/02/202).

Maslan mengatakan, setelah berkordinasi dengan Dinas Pemdidikan Nasional (Diknas) Halsel, ternyata Djunaidi Hanafi adalah benar-benar PNS pada Diknas dan selaku guru bantu pada SMP Nurul Hasan di desa Liaro, kata Maslan.

Untuk itu sambung Maslan, kami akan berkordinasi dengan Bupati Halsel agar SK karteker Kades Liaro perlu ditinjau kembali, hal tersebut sesuai arahan Bupati, bahwa tenaga guru dan kesehatan tidak bisa ditunjuk sebagai karteker Kepala Desa, jelas Maslan.

Sementara itu Kapala Diknas Halsel Safiun Radjulan saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (02/02/2022) mengatakan, Karteker Kades Liaro Djunaidi Hasan adalah guru bantu pada SMP Nurul Hasan di desa Liaro, kata Safiun.

Safiun juga menjelaskan, bahwa guru bantu Djunaidi ditunjuk sebagai Karteker kades Liarao, pihaknya tidak mengetahuinya, untuk itu kami telah berkordinasi dengan Kapala DPMD dan bersepakat akan kordinasi dengan Pak Bupati terkait SK karteker kades Liaro tersenut, ujarnya.

Sekedar diketahui, sesuai data yang dihimpun LiputanPeristiwa.com dari berbagai sumber, bahwa SK Bupati Halsel terkait pemberhentian kades Liaro devinitif Najarlis Hi. Mansur dan penunjukan karteker Djunaidi Hanafi ditetapkan di Labuha pada tanggal 11 Janwari 2022.

Sementara itu sumber lain mengatakan, bahwa serahterima SK karteker Kades Liaro dan pemberhentian Sementara Kades devinitif melalui Camat Bacan Timur Selatan Isnain Abdullah pada tanggal 31 Janwari 2022.

Camat Isnain saat penyerahan SK tersebut dan menyampaikan, bahwa sebenarnya SK ini diterbitkan pada tanggal 28 Janwari 2022, namun hari ini baru diserahkan.

“Ini berarti ada dua SK, yaitu tanggal 11 dan 28 Janwari 2022”, kata sumber yang lain.

Camat Bacan Timur Selatan saat dihubungi melalui saluran telepon untuk meminta klarifikasi dan nomor aktif, namun tidak direspon.

Hingga berita ini dipublis, belum ada keterangan resmi dari Camat.* (Ade Manaf)